Berita Purbalingga

BNN Rilis Oknum Polisi Purbalingga Terjerat Narkoba, Kapolres Bereaksi Keras: Sanksinya Pecat!

BNN Rilis Oknum Polisi Purbalingga Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres Bereaksi Keras: Sanksinya Pecat!

Tribunpantura.com/Permata Putra Sejati
Konferensi pers BNN Kabupaten Purbalingga, terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) yang dilakukan oleh seorang oknum polisi di Purbalingga, Jumat (13/8/2021). 

Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas mendapati informasi ada tersangka lain yang berhubungan dengan WS. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu paket methapetamin sabu berat 0.56 gram, dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet. 

"Kurang lebih tersangka WS sudah menggunakan dua kali," katanya. 

Sementara itu Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang terlibat narkoba. 

"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana."

"Sekarang masih proses, oknum polisi itu bertugas di Sabhara, pangkatnya Aiptu."

"Kita tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya. 

Pasal yang disangkakan kepada WS adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009.

Sementara SP disangkakan pasal 114 ayat 1, junto pas 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (jti) 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved