Berita Purbalingga
BNN Rilis Oknum Polisi Purbalingga Terjerat Narkoba, Kapolres Bereaksi Keras: Sanksinya Pecat!
BNN Rilis Oknum Polisi Purbalingga Terjerat Kasus Narkoba, Kapolres Bereaksi Keras: Sanksinya Pecat!
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
BNN Kabupaten Purbalingga mengungkap kasus oknum polisi Polres Purbalingga yang terjerat kasus narkoba. Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto, menyebut oknum polisi tersebut bakal dijatuhi sanksi tegas: dipecat dari dinas dan dipidana.
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Kantor Badan Narkotika Nasional (BNNK) Purbalingga menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu yang dilakukan oknum polisi di Purbalingga, Jumat (13/8/2021).
Kepala BNNK Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja FA mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Dalam rilisnya, ia menjelaskan tersangka ada dua orang, yaitu WS (45) dan SP (42).
Diketahui WS adalah seorang anggota polisi yang bertugas di satuan Sabhara berpangkat Aiptu di Polres Purbalingga.
Kedua tersangka ditangkap di Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga, pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.59 WIB.
"Ia oknum anggota polisi, jadi saya tekankan oknum."
"Karena semua institusi adalah benar, kita tidak tahu apakah oknum ini menggunakan narkoba karena apa," ujarnya kepada Tribunpantura.com.
Oknum polisi tersebut diketahui hanya sebagai pengguna narkoba.
"Terkait motif masih kita dalami penyelidikan, dan ada satu orang yang masih berstatus DPO," terangnya.
Kronologi penangkapan bermula adanya laporan masyarakat.
Kemudian tim BNNK Purbalingga berkoordinasi dengan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan penangkapan.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka WS sedang mengangkut sesuatu.
Begitu mengetahui kedatangan petugas dia mencoba kabur.
Petugas lalu mengejar, bahkan sempat ditabrak oleh pelaku.
Setelah berhasil menangkap tersangka, petugas mendapati informasi ada tersangka lain yang berhubungan dengan WS.
Barang bukti yang diamankan adalah satu paket methapetamin sabu berat 0.56 gram, dua handphone, satu alat hisap, satu bungkus rokok, dan satu buah pipet.
"Kurang lebih tersangka WS sudah menggunakan dua kali," katanya.
Sementara itu Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan tidak akan mentoleransi anggotanya yang terlibat narkoba.
"Sanksinya adalah dipecat dari dinas dan terkena pidana."
"Sekarang masih proses, oknum polisi itu bertugas di Sabhara, pangkatnya Aiptu."
"Kita tindak tegas yang mempergunakan atau menyalahgunakan narkoba," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada WS adalah pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Sementara SP disangkakan pasal 114 ayat 1, junto pas 132 ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (jti)