Berita Jateng

Remaja di Banyumas Tikam Temannya Cuma karena Tak Dipinjami Handphone

Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan FR (16) terduga pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap FK (16) warga Kecamatan Wangon, Jumat (13/8/2021).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa FR (masker merah) pelaku penusukan di Banyumas, Sabtu (14/8/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan FR (16) terduga pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap FK (16) warga Kecamatan Wangon, Jumat (13/8/2021). 

Hubungan antara FR dan FK adalah teman sepermainan. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/8/2021) di rumah terduga pelaku yang beralamatkan di Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, lengan tangan kiri dan luka di punggung tangan kanan. 

Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan laporan dari Suswati (44) tentang penusukan yang dialami oleh anaknya. 

Kejadian bermula saat korban merebut smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku. 

"Sebelumnya, korban sudah memintanya, namun pelaku tidak memberikan smartphone tersebut sehingga korban merebutnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com. 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa saat itu pelaku meminjam smartphone milik korban.

Namun pelaku tidak bisa mengoperasikannya karena terkunci. 

Kemudian pelaku memanggil korban dengan maksud menanyakan password. 

Setelah korban datang, korban meminta smartphone miliknya yang sedang dipegang oleh pelaku.

Akan tetapi pelaku tidak memberikannya sehingga korban merebut smartphone tersebut. 

"Hal tersebut membuat pelaku marah yang kemudian pelaku mengambil sebilah pisau yang terletak tidak jauh darinya dan menusukan pisau tersebut ke punggung korban," terangnya. 

Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna merah tua dan satu buah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. 

FR dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved