Berita Jateng

Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri

Sungguh malang nasib gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (16), warga Kecamatan Karangsambung. 

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Konferensi pers kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya oleh Polres Kebumen, Kamis (19/8/2021) 

TRIBUNPANTURA.COM, KEBUMEN - Sungguh malang nasib gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (16), warga Kecamatan Karangsambung. 

Orang tua yang harusnya membimbing dan membantunya meraih mimpi, justru menghancurkan masa depannya. Ia dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri, PR (37).

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Agar aksinya tak terbongkar, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya. 
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong.  Karena perilaku bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma.

" Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021). 

Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta, ia dihubungi kembali ayahnya yang memintanya segera pulang. Setelah dihubungi tersangka, korban semakin merasa trauma. 

Ia akut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah. 

Akhirnya, ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Ibunya tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung Kebumen.  Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya sang istri mengetahui aksi bejat suaminya. 

Hatinya tambah remuk karena perbuatan keji suaminya dilampiaskan ke anak kandung sendiri yang telah dibesarkan bersama. 

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo. 

Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved