Berita Demak
Kronologi Bea Cukai Semarang Sita 32.000 Batag Rokok Ilegal dari Perusahaan Kargo di Demak
Kronologi Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Sita 32.000 Batag Rokok Ilegal dari Indah Cargo Demak
Penulis: iwan Arifianto | Editor: yayan isro roziki
Petugas gabungan Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Demak mengamankan 32.000 batang rokok ielgal, yang dikemas dalam karton dan karung plastik dari kantor Indah Cargo. Untuk menyamarkan, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut dibungkus dengan timbunan sekam (kulit padi).
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang kembali menggalkan upaya pengiriman dan peredaran rokok ilegal.
Kali ini petugas Bea Cukai Semarang gagalkan pengiriman empat karton dan empat karung paket kargo yang berisi ratusan ribu batang rokok ilegal, yang disamarkan dengan kulit (sekam) padi di dalam kemasan balnya.
Penindakan dilakukan di jasa pengiriman paket Indah Logistik yang berlokasi di Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.
"Pengungkapan pengiriman rokok ilegal tersebut hasil kerjasama Bea Cukai Semarang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak," terang Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunpantura.com, Jumat (20/8/2021) malam.
Menurutnya, keberhasilan penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen pada 19 Agustus 2021 sekitar pukul 11.45 WIB.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan operasi bersama Pemberantasan Rokok Ilegal Bea Cukai Semarang dengan Satpol PP Demak, hasilnya akan ada pengiriman rokok illegal melalui jasa pengiriman Indah Logistik Cargo.
Kiriman tersebut dikemas menggunakan empat karton dan empat plastik bag hitam dalam bentuk karung.

Tim gabungan Bea Cukai Semarang bersama Satpol PP Demak menuju ke lokasi jasa pengiriman Indah Logistik kargo dan menyampaikan maksud serta tujuan kepada pegawai perusahaan jasa pengiriman Indah Logistik Kargo.
"Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, tim langsung melakukan pengecekan barang dan ditemui kemasan dengan ciri-ciri sesuai informasi.
"Tetapi barang tersebut belum siap kirim dan terpisah dari barang-barang kargo yang siap kirim," bebernya.
Kemudian tim meminta izin kepada pegawai perusahaan Indah Logistik Kargo untuk membuka dan menyaksikan salah satu karton dan karung plastik hitam untuk dibuka kemasannya.
Selepas dibuka ditemukan rokok SKM Merk Hima dan Bossini dengan dilekati Pita Cukai yang diduga palsu dengan kondisi bagian hologram luntur dan tertulis SKT pada Pita Cukai yang diduga palsu.
Selanjutnya dilakukan pembukaan terhadap 3 karton dan 3 karung sisanya dan ditemui rokok SKM merk Hima dan Bossini dengan dilekati Pita Cukai yang diduga palsu.
"Pada saat pembukaan karung (plastik bag hitam), bagian luar kemasan ball yang berada di dalam karung, dilapisi dengan kulit padi," terangnya.