Berita Jateng

Cegah TPPU, Kemenkumham Jateng Minta Notaris Kenali Kliennya, Yuspahruddin: Selalu Ada Celah

Cegah TPPU, Kemenkumham Jateng Minta Notaris Kenali Kliennya, Yuspahruddin: Selalu Ada Celah

Penulis: m zaenal arifin | Editor: yayan isro roziki
Dok Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundering, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah perlu melakukan pembinaan terhadap para notaris.

Alasannya, para pelaku pencucian uang melegalkan uang hasil dari tindak pidana, di antaranya korupsi, terorisme, narkoba, perdagangan manusia, dan lainnya, dengan tujuan memperkaya diri sendiri berdasarkan akta otentik yang dikeluarkan oleh notaris.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin mengatakan, TPPU atau money loundering merupakan salah satu cara pelaku tindak pidana memanfaatkan jabatan notaris untuk mengalihkan transaksinya ke dalam akta autentik, sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya.

"Melihat bagaimana legalitas akta otentik notaris ini, menjadi hal yang riskan kaitannya dengan TPPU."

"Selalu ada celah untuk melakukan tindak kejahatan ini untuk memperkaya diri sendiri," kata Yuspahruddin, dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Oleh karena itu, kata Yuspahruddin, peran notaris menjadi sangat penting untuk mengetahui dan mengenali klien yang dihadapinya.

Ia meminta para notaris untuk memastikan asal usul dana yang diperoleh kliennya.

Yuspahruddin memaparkan, akta otentik notaris sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.

Akta otentik notaris ini meliputi pendirian PT, yayasan, badan usaha, CV, kuasa untuk menjual, perjanjian sewa menyewa, perjanjian jual beli, waris, wasiat, pengakuan utang, perjanjian kredit dan pemberian hak tanggungan, perjanjian kerjasama, dan kontrak kerja segala bentuk perjanjian.

"Dengan dasar itulah, Kemenkumham melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang menjadi organisasi pembina jabatan notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris," jelasnya.

Lebih lanjut Yuspahruddin mengatakan, mengenali klien yang dilayani notaris menjadi hal yang penting.

Hal itu karena ketika PPATK meminta data dan tersedia, maka notaris dianggap sudah memenuhi prinsip mengenali penguna jasa.

"Hal itu akan semakin mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan lainnya," tegasnya.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jawa Tengah, Bambang Setyabudi menambahkan, selain menjadi kewajiban, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) juga dapat melindungi jabatan notaris.

"PMPJ diterapkan, notaris pasti akan terlindungi apabila ada indikasi penyelewengan transaksi."

"Jangan sampai jabatan Notaris ini dimanfaatkan untuk melegalkan transaksi keuangan yang mencurigakan," tambahnya.

Sampai saat ini, sosialisasi penerapan PMPJ bagi notaris di Wilayah Jawa Tengah masih terus dilakukan dan diharapkan seluruh notaris yang ada di Jawa Tengah menerapkan PMPJ guna mendukung pemberantasan TPPU.

"Di samping itu peran majelis pembina notaris juga lebih dioptimalkan guna melakukan audit kepatuhan notaris dalam penyampaian PMPJ itu sendiri," pungkasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved