Kriminal dan Hukum

Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pria Pekalongan Ini Ditangkap saat Liburan Bareng Istri yang Hamil

Tergiur Iming-iming Pekerjaan, Gadis 20 Tahun Ini Digagahi Pemuda Bejat di Pekalongan. pemerkosa ditangkap saat liburan bareng istri yang sedang hamil

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kiri, depan) saat memperlihatkan barang bukti kasus rudapaksa di wilayah Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. 

Seorang pria beristri asal Kabupaten Pekalongan, BK, ditangkap polisi saat berlibur bersama istrinya, karena sebelumnya telah merudapaksa gadis 20 tahun asak Jecamatan Pekalongan Utara. Untuk menjerat calon korban, BK menawarkan iming-iming pekerjaan.

TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Nasib malang dialami seorang gadis berinisial DNZ warga Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Tergiur iming-iming pekerjaan, DNZ digagahi alias dirudapaksa oleh BK (22) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

Keinginannya mengubah nasib menjadi lebih baik dengan bekerja berubah menjadi petaka.

"Peristiwa ini bermula saat tersangka BK (22) pada Minggu (8/8/2021) lalu dengan akun facebooknya bernama Wardi DewRdi mengunggah status di group 'Info Loker Pekalongan dan Sekitarnya' yang berisi 'Dibutuhkan perempun, kerja di resto dengan gaji Rp2,5 juta kusus cewek umur 19 sama 25 tahun'," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Selasa (24/8/2021).

Melihat postingan tersebut, korban berminat dan mengajak komunikasi BK yang mengaku sebagai pemilik warung makan Dian Sari, Pemalang.

Selanjutnya, tersangka menyampaikan bahwa korban langsung diterima kerja dan akan dijemput oleh sopir travel yang telah disewa.

"BK setiap harinya sebagai nelayan dan hanya mengarang saja nama rumah makan itu, serta memang tidak ada lokasi warungnya," imbuhnya.

AKBP Arief menjelaskan, pada hari Kamis (12/8/2021) pelaku menjemput korban.

Kemudian, dalam perjalanan BK berdalih hendak menjemput calon pegawai lain yang berdomisili di wilayah Kajen.

"Sesampainya di tepi area hutan Jalan Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran tersangka menghentikan laju mobilnya."

"BK langsung mencekik leher dan memukul wajah korban beberapa kali serta mengancam akan membunuhnya dengan sebilah pisau," jelasnya.

Setelah korban tidak berdaya dan ketakutan, tersangka langsung melakukan ruda paksa.

Usai melakukan tindakan asusila BK menawarkan akan mengantar korban pulang rumah.

"Ketika pelaku mengisikan BBM, korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca mobil."

"Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil."

"Namun dicegah oleh pelaku dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil adalah orang yang sedang kesurupan dan hendak dibawa berobat," ucapnya.

Pihaknya mengungkapkan, beruntung saat melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil.

Tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut.

Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek terdekat.

"Alhamdulillah tim resmob Polres Pekalongan berhasil menangkap tersangka."

"Tersangka diamankan saat bersama istrinya usai mengunjungi objek wisata di Kabupaten Batang," katanya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu unit mobil sewaan, dua ponsel, satu dompet, beberapa kartu identitas milik korban, pakaian korban dan uang Rp141 ribu.

Sebagai tindak lanjut proses penyidikan, pihaknya melaksanakan rekontruksi untuk lebih memperkuat proses penyidikan kasus ruda paksa dan pencurian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil, pakaian korban, dompet dan uang.

"Akibat peristiwa ini, korban menderita luka memar di bawah mata sebelah kanan, memar di bibir bawah sebelah kiri, memar di leher serta bengkak di kepala sebelah kanan."

"Korban juga mengalami kerugian materi senilai Rp3 juta,"tuturnya.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berdalih sebagai sopir travel yang dipesan oleh pemilik WM Dian Sari, Pemalang untuk menjemput korban berangkat kerja.

"Atas perbuatannya tersangka BK dijerat dengan pasal berlapis, yakni 3 ruda paksa dan pencurian dengan kekerasan."

"Dia disangkakan dengan Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, BK mengaku pasrah dengan hukuman yang akan diterimanya.

Ia mengaku menyesal dan teringat istrinya yang saat ini hamil muda.

"Saya sangat menyesal melakukan hal tersebut dan kapok dengan tindakan tersebut," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved