Kriminal dan Hukum
Anak Punk di Cilacap Tewas Dikeroyok Teman, Pelaku: Suka Pinjam Uang & Barang Tak Dikembalikan
Anak Punk di Cilacap Tewas Dikeroyok Teman, Pelaku: Suka Pinjam Uang & Barang Tak Dikembalikan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: yayan isro roziki
Dok Porlres Cilacap
Polisi menggiring para tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anak punk di Cilacap, Jumat (27/8/2021).
"Karena kesal, sehingga ketika genk anak punk ini bertemu dengan korban di daerah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa," tuturnya.
Kapolres mengatakan karena tersangka masih dibawah umur semua, sehingga ada penanganan khusus.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (jti)