Berita Salatiga

Gedung MIN Salatiga Disegel Warga, Buntut Mandeknya Proses Tukar Guling Tanah Sekolah

Gedung MIN Salatiga Disegel Warga, Buntut Mandeknya Proses Tukar Guling Tanah Sekolah

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: yayan isro roziki
Dok Ahli Waris
Bangunan MIN Kota Salatiga yang disegel warga karena status tanahnya masih hak milik pribadi. 

TRIBUNPANTURA.COM, SALATIGA - Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Salatiga yang terletak di Dukuh Gamol RT 4/RW VI, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, disegel warga, Jumat (27/8/2021).

Tak hanya itu, pada bangunan tersebut juga dilakukan pemasangan banner di depan pintu masuk gedung sekolah berisi pengumuman tanah seluas kurang lebih 931 meter persegi dijual tanpa perantara.

Penyegelan bangunan MIN Salatiga itu dilakukan oleh Juwarno (65) dan Sugiman (69) yang mengaku sebagai ahli waris Sarkowi, pemilik lahan sekolah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Ely Lidiana, mengatakan para kliennya sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.

Tetapi, dari proses mediasi dengan Kemenag Kota Salatiga selama beberapa tahun tidak kunjung menemui solusi atau mandek.

"Jadi kronologi masalah tanah sekolah dengan ahli waris itu sejak tahun 1960-an."

"Kalau berdiri sekolah 1967, pemilik tanah ketika itu atas nama Sarkowi dijanjikan tukar guling tanah tiga kali lipat."

"Tapi pertukaran itu tidak ada bukti tertulis yang difasilitasi aparatur desa," terangnya saat dihubungi Tribunpantura.com, Sabtu (28/8/2021)

Bangunan MIN Kota Salatiga yang disegel warga karena status tanahnya masih hak milik pribadi.
Bangunan MIN Kota Salatiga yang disegel warga karena status tanahnya masih hak milik pribadi. (Dok Pribadi Ahli Waris)

Ia menerangkan, kemudian pada tahun 2007 ketika ada pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS) mulai muncul konflik.

Karena, sebagian tanah yang dijanjikan sebagai ganti rugi terdampak pembangunan JLS dan tidak bisa ditukar uang.

Pasalnya, tanah bengkok ganti rugi lahan sekolah masih berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Kemudian lanjutnya, ditemukan bukti kepemilikan lahan berdiri sekolah status tanah masih milik ahli waris keluarga Sarkowi.

"Itu berdasarkan kutipan buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 yang sudah diterbitkan desa dan sah."

"Lalu, kami melakukan pertemuan dengan Kemenag Salatiga pada tahun 2016 dan diakui tanah berdiri sekolah masih milik ahli waris," katanya

Ely mengungkapkan, dari pertemuan itu Kemenag sepakat membeli tanah tersebut.

Tetapi, dalam perjalanannya proses pembayaran tidak kunjung dilakukan.

Kemenag lanjutnya, berasalan menunda pembayaran karena pada internal keluarga belum ada kesepakatan pembagian hak warisan.

Meski demikian, secara garis besar pihak keluarga telah menyetujui tanah itu agar dijual.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved