Kriminal dan Hukum

Setor Uang Rp150 Juta, Eka Girang Diangkat Jadi Pegawai PDAM Demak, Ternyata SK-nya Palsu

Setor Uang Rp150 juta, Eka Girang Dapat SK diangkat jadi Pegawai PDAM Demak, Ternyata SK-nya Palsu. oknum pegawai pdam demak penipu

Tribunpantura.com/Mamduk Adi P
Korban SK palsu pegawai PDAM Demak, Eka Armianto (24) warga Desa Kerang, Wonosalam, Demak (kanan) berkonsultasi dengan pihak pendamping kasusnya di Semarang, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penipuan perekrutan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Demak terus bergulir.

Eka Armianto (24) warga Desa Kerang, Wonosalam, Demak, awalnya dijanjikan bisa diangkat pegawai PDAM Demak.

Namun, ia harus menyerahkan sejumlah uang agar bisa diangkat menjadi pegawai.

"Awalnya saya bertemu tetangga satu kampung bernama Harto pada pertengahan 2020."

"Dia menginformasikan adanya lowongan pekerjaaan di PDAM Demak."

"Harto mengetahui informasi tersebut dari Nurwito yang merupakan pegawai bagian distribusi Kantor PDAM Cabang Wonosalam Demak," kata Eka, Senin (30/8/2021).

Kemudian, ia bersama Harto menemui Nurwito.

Nurwito membenarkan adanya lowongan pekerjaan dan menjamin Eka bisa diterima asal membayar Rp150 juta.

"Saya memberikan uang muka Rp10 juta kepada Nurwito, sisanya kalau sudah diterima."

"Dijanjikan Desember 2020 sudah masuk kerja," katanya.

Ternyata, hingga bulan yang dijanjikan, belum ada panggilan kerja.

Baru pada 14 April mendapatkan Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai.

Ia pun diminta melunasi kekurangannya.

Tanpa ragu, Eka membayar lunas, karena namanya sudah masuk di dalam SK yang berlabelkan PDAM Kabupaten Demak. 

Serta diinformasikan 21 Juli 2021 masuk kerja.

"Ternyata SK pengangkatan saya sebagai staf bagian hubungan pelanggan PDAM Kabupaten Demak palsu," tegasnya.

Ternyata, lanjutnya, korban kasus penipuan SK palsu ini tidak hanya menimpa lulusan sarjana ini, tetapi juga 13 orang warga Demak lainnya.

Mereka rata-rata menyerahkan uang kepada Nurwito antara Rp90 juta hingga Rp160 juta.

Pendamping korban, Yoyok Sakiran mengatakan, ternyata setelah ditelusuri setidaknya ada 14 orang yang diduga tertipu.

"Kami sudah mendatangi Nurwito dan meminta pertanggungjawaban."

"Tetapi tidak mendapatkan penjelasan," ucap Yoyok.

Yoyok yang telah menerima surat kuasa dari satu korban SK bodong, Agus Cahyo Mardiko melaporkan kasus itu ke Polres Demak pada Mei 2021.

Terpisah, pejabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Demak, Qumarul Huda saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perekrutan pegawai baru dan tidak pernah mengeluarkan SK pengangkatan pegawai baru.

"Kami mempersilakan bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak yang berwajib," tandasnya.(mam)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved