Berita Jateng
Ini Sejumlah Kelonggaran yang Diperbolehkan Setelah Banyumas Turun ke PPKM Level Tiga
Status PPKM di Kabupaten Banyumas akhirnya turun dari level 4 ke level 3. Penurunan status ini setelah dikeluarkannya Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Kecuali olahraga di tempat terbuka dengan kapasitas 50 persen.
Resepsi persen, dapat dilakukan dengan maksimal 20 undangan, dan tidak diperkenankan makan ditempat.
Peraturan lebih rincinya akan dituangkan dalam Instruksi bupati.
Turunnya status PPKM di Banyumas dipengaruhi beberapa hal.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyumas Sadiyanto menjelaskan ada tiga parameter level dalam PPKM, yakni kasus positif, kematian, dan kasus pasien dirawat di rumah sakit.
"Ada tiga parameter yang digunakan untuk penentuan level PPKM.
Satu saja dari parameter tersebut masih level 3, maka ikutnya level 3," ungkapnya.
Untuk masuk ke level 2 angka kasus baru berada di bawah 900 kasus, dan angka kematian berada kurang dari 36 kasus per minggu.
"di Banyumas angka kasus baru selama sepekan 424, dan kematian di angka 31.
Jadi sudah di level 2.
Sedangkan angka kasus dirawat yang masih berada si level 3, yakni di angka 191.
Harusnya kalau di level dua, angka kasus di rumah sakit di bawah 180," jelasnya.
Berdasarkan data bulan Agustus, kasus aktif sebanyak 456.
Sebanyak 272 orang isoman, 167 dirawat di RS dan 17 diisolasi terpusat.
Sedangkan angka kematian tercatat sebanyak 362 kasus.