Berita Pekalongan

Kota Pekalongan PPKM Level 2, Pemkot Fokus Genjot Pemulihan Ekonomi, Ini yang Dilakukan Aaf

Kota Pekalongan PPKM Level 2, Pemkot Fokus Genjot Pemulihan Sektor Ekonomi, Ini yang Dilakukan Aaf

Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, karib disapa Aaf. 

TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan turun dari level 3 ke level 2.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan saat ini tengah fokus menyusun beberapa strategi dalam pemulihan sektor ekonomi.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan bahwa, selama awal kebijakan PPKM di Kota Pekalongan, 80 persen sektor ekonomi di Kota Pekalongan merasakan dampaknya.

Satu di antaranya omset usaha yang turun secara signifikan.

Ini akibat adanya sejumlah pembatasan dalam kebijakan PPKM.

"Saya bersyukur dari sektor kesehatan masyarakat Kota Pekalongan sejauh ini sudah mulai kondusif dengan adanya penurunan kasus Covid-19 maupun penurunan level status PPKM."

"Alhamdulillah sektor kesehatan sudah semakin kondusif hasilnya, sudah turun level 2."

"Ini saatnya kita genjot lagi sektor ekonomi supaya perekonomian di Kota Pekalongan tumbuh kembali," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, Kamis (2/9/2021).

Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan menuturkan, pencapaian turun level ini jangan sampai membuat masyarakat terlena dan pemantauan harus tetap dilakukan, tidak dari pemerintah saja, melainkan juga dari seluruh elemen masyarakat.

Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi tren lonjakan kasus Covid-19 baru lagi di Kota Pekalongan.

"Salah satu bentuk usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan sektor ekonomi melalui pelatihan-pelatihan skill dan keterampilan kerja kepada pelaku usaha dan masyarakat umum."

"Misalnya pelatihan digital marketing, pelatihan di bidang perkopian, pelatihan angkatan kerja di UPTD BLK Kota Pekalongan, dan lain sebagainya," tuturnya.

Pihaknya menambahkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Kota Pekalongan masuk level 2 dan kategori zona kuning.

Sejumlah aktivitas kegiatan masyarakat, salah satunya sektor usaha pun sudah diperbolehkan buka dan diberlakukan beberapa kelonggaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

"Berdasarkan Imendagri tersebut, sejumlah kelonggaran yang diberikan di antaranya penyekatan jalan sudah ditiadakan, pemadaman lampu masih dilakukan mulai pukul 22.00 WIB."

"Lalu untuk sektor ekonomi seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen."

"Begitu juga dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel, usaha warung makan, kafe, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB," tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved