Berita Jateng
Kantor Imigrasi Semarang Gandeng Timpora Maksimalkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Demak
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar rapat koordinasi dengan menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna memaksimalkan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggelar rapat koordinasi dengan menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) guna memaksimalkan pengawasan orang asing di masa pandemi Covid-19 ini.
Di antaranya rakor dengan Timpora Kabupaten Demak di Hotel Amantis, Kamis (2/9/2021).
Pasalnya, Demak merupakan satu dari sekian daerah yang menjadi sasaran industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
"Peranan Timpora ini sangat penting karena kita bisa bertukar informasi dan berbagi tugas dalam pengawasan orang asing," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu, dalam keterangannya kepada Tribun Jateng.
Dikatakannya, Kabupaten Demak menjadi satu daerah yang juga terdapat tenaga kerja asing.
Sari data yang ada, terdapat sekitar 79 TKA.
Mereka tersebar di 26 perusahaan yang berada di lima kecamatan di Demak.
Tak hanya tenaga kerja, pengawasan juga dilakukan terhadap warga asing yang berdomisili dengan status pelajar maupun percampuran karena hubungan pernikahan.
"Di Kabupaten Demak, konsentrasi pengawasan memang pada TKA.
Tapi juga di luar itu juga.
Tujuannya agar meminimalisir terjadinya pelanggaran Keimigrasian oleh orang asing," jelasnya.
Timpora merupakan gabungan antara Imigrasi dengan pemangku wilayah.
Dengan melibatkan pemangku wilayah, maka pengawasan akan lebih mudah karena mereka berkaitan secara langsung dengan orang asing setiap harinya.
Alvian Bayu menuturkan, sampai saat ini memang belum ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan warga asing di Demak.
Namun demikian, dengan banyaknya TKA yang ada, tidak menutup kemungkinan pelanggaran akan terjadi.