Berita Jateng

Legalitas Warga Negara Asing di Karimunjawa Diperiksa Tim Imigrasi Pati

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keimigrasian di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Senin (13/9/2021). 

Selain pengawasan orang asing, pada kesempatan yang sama tim humas Imigrasi Pati juga melakukan sosialisasi Permenkumham nomor 27 Tahun 2021 kepada pengelola hotel, villa, dan cottage di Karimunjawa.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang lengkap kepada pelaku pariwisata mengenai latar belakang pelarangan masuk WNA dalam rangka wisata. 

Pelarangan tersebut ditempuh pemerintah semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang dibawa dari luar negeri oleh pelaku perjalanan internasional.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved