Berta Tegal

Ihwal Penolakan Proyek City Walk Tegal, DPRD: Datangilah Warga Terdampak, Jelaskan Baik-baik

Ihwal Penolakan Proyek City Walk Tegal, DPRD: Datangilah Warga Terdampak, Jelaskan Baik-baik

Dok DPUPR Kota Tegal
DPUPR Kota Tegal memulai proyek penataan Kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Kamis (16/9/2021). 

Dewan Minta Pemerintah Kota Temui Masyarakat Tardampak Proyek Malioboro-nya Kota Tegal 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal turun menemui masyarakat tardampak proyek pembangunan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal

Hal itu merespon adanya penolakan proyek yang digadang-gadang sebagai Malioboro-nya Kota Tegal oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). 

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno mengatakan, pemerintah kota harus menemui masyarakat dan membuka ruang dialog untuk memberikan penjelasan. 

Lakukanlah pendekatan sosiodemokrasi atau pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak. 

Karena para pedagang memiliki keinginan yang harus didengarkan oleh Pemerintah Kota Tegal

Ia mengatakan, pertama soal tempat relokasi yang punya keterkaitan sumber perekonomian mereka. 

Para pedagang berharap tempat relokasi yang disediakan yang menumbuhkan perekonomian, bukan sebaliknya. 

Kemudian, para pedagang meminta jika nantinya hasil proyek akan menyengsarakan masyarakat, lebih baik ditunda. 

"Datanglah dan temui, jelaskan baik-baik. Duduk bersama dengan masyarakat, itu saja sebetulnya."

"Kalau wali kota datangi masyarakat saya kira selesai," kata pria yang akrab disapa Uyip, kepada tribunjateng.com, Jumat (17/9/2021). 

Uyip menjelaskan, pihaknya dari awal sudah memberikan catatan atas proyek pembangunan Kawasan City Walk Jalan Ahmad Yani.

Pertama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang tardampak. 

Seperti pemilik toko, PKL, pedagang di Pasar Pagi, juru parkir, dan sopir angkutan umum. 

Termasuk kepada tokoh masyarakat yang nantinya akan mewakili sebagai unsur konsumen. 

Catatan kedua, menurut Uyip, agar dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved