Berita Tegal
Video Basri Ketua Ormas GNPK Divonis Tujuh Bulan Penjara
Sidang pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Basri Budi Utomo (57) mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: restu dwi r
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Berikut video Basri ketua ormas GNPK divonis tujuh bulan penjara.
Sidang pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Basri Budi Utomo mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Kelas I A Tegal.
Ketua Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia, dijatuhi hukuman 7 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Dia secara sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.