berita video

Video 10 Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP RI Dugaan Suap Penggelembungan Suara

Tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes mengadukan 5 Komisioner KPU Brebes dan 5 Komisioner Bawaslu Brebes ke DKPP RI.

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Berikut ini video 10 Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke DKPP RI Dugaan Suap Penggelembungan Suara.

Tiga aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes mengadukan 5 Komisioner KPU Brebes dan 5 Komisioner Bawaslu Brebes ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Tiga aktivis yang melaporkan adalah Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso didampingi oleh Agus Wijonarko SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal.

Pelapor, Riza Pahlevi mengatakan, penyelenggara Pemilu di Brebes diadukan karena diduga melakukan tindakan melawan hukum, seperti pembagian uang hingga penggelembungan suara Caleg tertentu.

Mereka melakukan itu diduga dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. 

"Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yang lalu," kata Riza yang merupakan mantan Ketua KPU Brebes dua periode, dari 2013-2023.

Riza mengatakan, penggelembungan atas pesanan oknum peserta Pemilu itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. 

Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. 

Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan. Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujarnya  

Penasehat hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal, Agus Wijonarko mengatakan, ia akan terus mengawal dan mendampingi para pengadu.

Menurutnya dugaan kasus tersebut adalah peristiwa besar yang harus dituntaskan. 

Pihaknya juga akan akan melaporkan pidana penyuapan agar pihak yg memberi uang mendapatkan sanksi.

"Para teradu harus diberi sanksi karena perbuatanya menjatuhkan marwah penyelenggara pemilu," ungkapnya. 

Pada laporan yang diserahkan kepada DKPP, ada bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti dan terlampir 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved