Berita Jateng
Sumani Pembunuh Dalang Anom Subekti Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani, pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, REMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rembang menjatuhkan vonis pidana mati pada Sumani, pelaku pembunuhan empat orang satu keluarga di Padepokan Seni Ongkojoyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Sumani menghabisi nyawa Dalang Anom Subekti (63) beserta istrinya, Tri Purwati (53), putrinya, AS (12), dan cucu perempuannya, GLK (10), saat mereka berempat tengah lelap tertidur pada Rabu (3/2/2021) malam lalu.
Adapun vonis terhadap Sumani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyo, Rabu (6/10/2021).
Sumani sendiri mengikuti persidangan ini secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Rembang.
“Menyatakan terdakwa Sumani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Anteng Supriyo membacakan putusan.
Setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Sumani mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.