Berita Jateng
Pencuri yang Gasak Uang Rp 120 Juta dan Emas Senilai Rp 500 Juta di Hadipolo Kudus Ditangkap
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus telah menangkap pelaku pembobolan dua rumah di Dukuh Ngampon RT 8 RW 4 Desa Hadipolo
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus telah menangkap pelaku pembobolan dua rumah di Dukuh Ngampon RT 8 RW 4 Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, pada hari Rabu (13/10/2021).
Berdasarkan informasi pelaku tertangkap di Kota Semarang.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Iya benar sudah ditangkap," ujar dia, Kamis (14/10/2021).
Terkait dugaan keterlibatan pelaku lain, David belum bisa merinci lebih detail karena masih dalam pengembangan.
"Ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Diketahui pelaku telah menggasak sejumlah uang sebesar Rp 120 juta dan perhiasan emas ditaksir sekira Rp 500 juta berhasil digasak pencuri dari rumah milik Khosim (54) dan Muslim yang lokasinya bersebelahan.
Korban H Khosim mengatakan, pencuri berhasil menggasak sejumlah uang tunai dan perhiasan yang tersimpan di dalam almari kamar utama.
Sementara untuk surat-surat berharga seperti BPKB kendaraan hingga sertifikat rumah masih utuh.
Sedangkan rumah Muslim juga kehilangan perhiasan senilai Rp 10 juta, atas pencurian tersebut. (raf)