Berita Jateng
Seorang Wanita di Banyumas Tewas Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Tengah Rel
Tengah asik selfie di tengah rel, seorang wanita meninggal tersambar kereta api (KA) di kawasan km 358+5 petak Purwokerto – Notog, Kamis (14/10/2021).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Tengah asik selfie di tengah rel, seorang wanita meninggal tersambar kereta api (KA) di kawasan km 358+5 petak Purwokerto – Notog, Kamis (14/10/2021).
Wanita itu berinisial WY (32) warga Desa Sawangan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Korban tertabrak KA Ranggajati Jember – Cirebon saat ber-swafoto di rel kereta api.
Peristiwa terjadi sekira pukul 16.54 WIB.
Seorang saksi Yeni Purwaningsih (32) warga Desa Pegalongan, Patikraja melihat korban tengah asik selfie di tengah rel.
Korban tidak menghiraukan orang-orang sekitar yang menyuruhnya untuk menyingkir karena ada kereta api melintas.
Saat bersamaan dari belakang melintas Kereta Api dan akhirnya menabrak korban.
Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut segera menghampiri korban yang sudah tak bergerak.
Informasi ini dibenarkan oleh Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi.
Ayep menyebut pihaknya mendapatkan informasi sebelum meninggal, wanita tersebut sempat ber-swafoto.
"Sudah diingatkan oleh petugas PPKA di lokasi namun tidak dihiraukan.
Kabarnya begitu yang saya terima dari beberapa teman.
Masinis juga sudah memberikan semboyan 35 (klaskon) agar korban menyingkir," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Ayep mengimbau kepada warga jangan beraktivitas di dekat rel KA.
Rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa dilarang digunakan masyarakat untuk beraktivitas (selfie, jalan-jalan, bermain dan lainnya).
Lokasi tersebut dilarang untuk beraktivitas kecuali bagi petugas kereta api yang sedang melaksanakan pekerjaannya.
Sehingga tentunya akan menjadi sangat berbahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat 1.
Aturan itu jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain membahayakan kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp 15 juta.
Petugas di lapangan senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami juga berharap agar masyarakat dapat ikut serta saling mengingatkan apabila didapati orang yang berada dan bermain di area jalur kereta api.
Dengan kesadaran bersama bukan hanya perjalanan kereta api yang akan terlindungi tapi tentunya keselamatan masyarakat juga lebih terjaga," tuturnya.