Berita Tegal
Tegal Kini PPKM Level 1, Dedy Yon: Masyarakat Boleh Gelar Hajatan, Asal Penuhi Syarat Ini
Tegal Kini Berstatus PPKM Level 1, Masyarakat Boleh Gelar Hajatan, tapi Penuhi Dulu Syarat Ini. dedy yom
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga, Senin 1 November 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, dua daerah di Jawa Tengah masuk dalam kriteria PPKM Level 1.
Dua daerah tersebut adalah Kota Tegal dan Kota Semarang.
Hal itu tercantum dalam keputusan perpanjangan PPKM di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 53 Tahun 2021.
Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, bersyukur karena Kota Tegal sudah berstatus PPKM Level 1.
Ia mengatakan, turunnya status tersebut menjadi level 1 karena memang Kota Tegal sudah zero Covid-19.
Kemudian capaian vaksinasi Covid-19 pun sudah di angka 99 persen untuk dosis pertama.
"Alhamdulillah, kita sudah masuk (PPKM) level 1."
"Ini tidak lepas dari dukungan TNI dan Polri yang secara maksimal membantu dalam percepatan vaksinasi," kata Dedy Yon kepada tribunpantura.com, Selasa (19/10/2021).
Dedy Yon mengatakan, capaian vaksinasi dosis pertama saat ini sudah di angka 99 persen.
Untuk dosis kedua sudah di angka 63 persen.
Ia berharap, capaian vaksinasi dosis kedua juga segera menyusul.
Sementara untuk kelonggaran, menurut Dedy Yon, kegiatan di masyarakat seperti hajatan sudah diperbolehkan.
Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk kegiatan boleh. Dari hajatan sampai aktivitas di mal. Tapi tetap harus protokol kesehatan. Paling tidak kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.