Kriminal dan Hukum

Kakak-Adik Asal Temanggung Kompak Nyolong Motor di Kendal, Cuma Butuh 15 Detik untuk Beraksi

Kakak-Adik Asal Temanggung Kompak Nyolong Motor di Kendal, Cuma Butuh 15 Detik untuk Beraksi

Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribunpantura.com/Saiful Masum
Satreskrim Polres Kendal merilis kasus pencurian dengan pemberatan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Selasa (2/11/2021) usai mengikuti rilis kasus gabungan di Mapolrestabes Semarang. Dua di antara pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Satreskrim Polres Kendal adalah kakak beradik, Diky Saputra (22) dan Fendi Wijayanto (20). 

TRIBUNPANTURA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal berhasil meringkus 4 tersangka pencurian sepeda motor selama penegakan Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Dua tersangka di antaranya adalah kakak-adik, Diky Saputra (22) dan Fendi Wijayanto (20) asal Kabupaten Temanggung.

Diky, pemuda asal Temanggung tersebut mengaku hanya butuh waktu 15 detik untuk beraksi, 'memetik' sepeda motor yang jadi target.


Sedangkan dua tersangka lain adalah Rohmadin (37) dan Muchamat Zaenudin (20).


Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengungkapkan, keempat tersangka diringkus jajaran kepolisian usai membawa kabur 4 sepeda motor.


Yakni, sepeda motor bernopol H-4263-YD yang terparkir di teras rumah, sepeda motor berplat nomor polisi H-5141-AVD, sepeda motor berplat H-6130-GC di kebun alpukat, dan sepeda motor berplat nomor polisi H-4864-BAD.


AKP Daniel mengatakan, empat tersangka berhasil diamankan dalam waktu 9 hari sejak Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dimulai.


Dua tersangka di antaranya adalah kakak beradik yang mempunyai tugas masing-masing.


Sang kakak Diky Saputra (22) bertugas mengambil target pencurian, dan adiknya Fendi Wijayanto (20) bertugas menjualkan barang curian.


"Selama 20 hari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berlangsung, kami penuhi tugas 3 target operasi (TO) dan satu kasus non-TO."

"Total ada 4 tersangka dengan 4 barang bukti," terangnya usai mengikuti konferensi pers gabungan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).


Daniel menyebut, semua sepeda motor yang menjadi sasaran terparkir di ruang terbuka.


Ia mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga masing-masing.


Dengan upaya menyimpannya di tempat yang lebih aman, serta menambah sistem oengamanan.


"Terjadinya kejahatan menyasar kendaraan tidak hanya adanya motivasi dari pelaku, namun juga adanya peluang."

"Perlu upaya lebih dalam mengamankan barang berharga masing-masing," ujarnya.


Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Tersangka Diky Saputra (22) mengatakan, ia hanya perlu waktu 15 detik untuk membobol sepeda motor.


Sasarannya adalah sepeda motor matic dengan lubang kunci yang masih terbuka.


Untuk memperlancar aksinya, akunya, target pencurian adalah sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan.


Sehingga tidak mempersulit langkahnya membawa kabur sepeda motor.


"Saya sudah dua kali mencuri, cuma butuh 15 detik. Bagian yang jual adalah adik saya, secara online Rp2 juta," terangnya. 


Seorang korban, Mustakim bercerita, sepeda motornya dibawa kabur pencuri saat ditinggal memetik alpukat.


Ia sempat mengejarnya bersama warga sesaat setelah kepergok.


"Saya lihat motor saya dibawa kabur. Saya kejar sama warga gak sampai, tiba-tiba ada yang menemukan motor saya di pinggir jalan. Bensinnya habis. Yang mencuri ketangkap Oktober kemarin," tutur Mustakim.


Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto menambahkan, pencurian sepeda motor itu terjadi di 4 lokasi berbeda.


Masing-masing di teras rumah Desa Gedong, Kecamatan Patean, di teras rumah Desa Plososari, Kecamatan Patean, di garasi rumah Desa Mlatiharjo, Patean dan sebuah kebun di Desa Gondang, Kecamatan Limbangan.


"Modus operandi memanfaatkan kelengahan korban. Rata-rata, target motor terparkir. Perlu kewaspadaan yang lebih kepada semua masyarakat untuk menjaga barang berharga masing-masing," tutur Yuniar. 


Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Jawa Tengah melibatkan 1.160 personel selama 20 hari.


Berhasil mengamankan 325 tersangka, terdiri dari 6 tersangka perempuan, 1 tersangka anak-anak, dan sisanya tersangka laki-laki dewasa dan remaja.


Dari tersangka, polisi mengamankan 304 kendaraan bermotor berbagai jenis, sejumlah senjata tajam, perhiasan, barang elektronik, dan beberapa barang bukti lainnya senilai Rp 8,05 miliar.


Dari ratusan kasus yang diungkap, terdapat dua modus operandi baru yakni jaringan pelaku dalam keluarga, dan jaringan pencurian mobil mewah. (Sam)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved