Kriminal dan Hukum
Komplotan Pencuri Bobol SMAN 1 Pagerbarang Tegal, Sekolah Rugi Ratusan Juta Rupiah
Komplotan Pencuri Bobol SMAN 1 Pagerbarang Tegal, Sekolah Rugi hingga Ratusan Juga Rupiah. ini daftar barang yang dicuri
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: yayan isro roziki
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Kondisi sekolah yang masih sepi belum ramai aktivitas siswa, dimanfaatkan komplotan pencuri untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Komplotan pencuri berhasil membawa puluhan barang inventaris milik sekolah yang menyebabkan kerugian sampai ratusan juta.
Adapun lokasi kejadian pencurian yaitu di SMAN 1 Pagerbarang, Desa Pagerbarang, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, pada Kamis (16/9/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam rilis kasus yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Selasa (9/11/2021), terungkap pelaku terdiri dari tiga orang yaitu Sandi Sanjaya, Moh Ali Tawainella, dan Mexi Nahumarury.
Dari ketiga pelaku tersebut, hanya dua orang yang ditangani di Polres Tegal, sedangkan satu pelaku yang bernama Mexi Nahumarury ditangani di Polres Brebes.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengungkapkan, ketiga pelaku sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mengintai, mengawasi, dan mengamati sekolah yang akan dijadikan target lokasi pencurian.
Setelah memastikan kondisi sekolah sepi dari penjagaan dan aktivitas siswa, pelaku langsung memanjat pagar tembok sekolah yang berada di belakang, lalu menuju ke ruangan sekolah, dan merusak jendela ruang tata usaha (TU).
Kemudian pintu ruangan laboratorium komputer juga dirusak, setelah berhasil pelaku masuk mengambil barang-barang milik sekolah, dan ketika sudah berhasil ketiga nya langsung kabur menggunakan mobil yang sudah mereka bawa.
"Total kerugian yang dialami sekolah sampai Rp200 juta, mengingat barang yang diambil sampai puluhan buah."
"Satu pelaku kami amankan di Kota Pekalongan, dan dua lainnya di wilayah Purwakarta Jawa Barat," tutur Kapolres Tegal AKBP Arie, pada Tribunpantura.com, Selasa (9/11/2021).
Selain melancarkan aksi di wilayah Kabupaten Tegal, kedua pelaku mengaku pernah melakukan aksi yang sama di sekolah wilayah Kabupaten Brebes.
Dari sekian barang yang diambil, kedua pelaku mengatakan masing-masing mendapat jatah uang Rp3 juta per orang.
Barang hasil curian dijual ke penadah, dan bertugas untuk mengurus adalah pelaku yang ditangani di Polres Brebes.
"Menurut keterangan kedua pelaku, uang hasil pencurian mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."
"Adapun kedua pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat buah laptop, tujuh buah proyektor, tiga komputer, dua kamera DSLR, dan masih banyak lagi, serta satu mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Tak lupa pada kesempatan ini Kapolres Tegal mengimbau terutama pihak sekolah untuk lebih meningkatkan kemanannya terutama setelah pembelajaran daring ataupun tatap muka.
Mengingat sekarang ini semakin berkembangnya teknologi, sarana elektronik di sekolah juga semakin lengkap.
"Saya minta sebisa mungkin sekolah-sekolah melengkapi sistem keamanannya dengan kamera CCTV, sehingga bisa mencegah aksi kejahatan, atau paling tidak jika terjadi kasus kejahatan bisa memudahkan kami untuk mengungkap kasus tersebut," pesan Kapolres Tegal. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/pencurian-sman-1-pagerbarang-tegal-91121.jpg)