Berita Jateng
Lima Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Aksi Kejar-kejaran Debt Collctor di Banyumas
Lima orang yang terlibat dalam aksi kejar-kejaran antara dua mobil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa tersangka orang yang merupakan dept collector dan terlibat dalam aksi kasus kejar-kejaran, Selasa (16/11/2021).
Salah seorang debt collector sempat melakukan pemukulan.
Di dalam mobil seorang debt collector juga menemukan parang lalu meraihnya.
"Sempat terjadi tarik-menarik parang tersebut," jelasnya.
Setelah berhasil merebut parang, sopir Pajero bersama tiga lainnya berusaha kabur.
Satu penumpang Pajero tertinggal di lokasi.
Sedangkan satu debt collector sempat memukul kaca mobil menggunakan parang.
Akhirnya kejar-kejaran pun terjadi.
Kemudian saat melintas di Underpass Jenderal Soedirman, karena jalan ramai, pengemudi Pajero mengerem mendadak.
Akibatnya mobil Ayla berpelat E 1725 LD yang dikemudikan debt collector yang mengejar sempat menabrak bagian belakang mobil.
Hingga akhirnya aksi kejar-kejaranpun bisa dihentikan di wilayah Ajibarang.
Halaman 2 dari 2