Perampokan Gudang Rokok Solo
Rampok Gudang Rokok di Solo Sudah Rancang Pembunuhan, Polisi: Mantan Satpam, Dendam kepada Korban
Rampok Gudang Rokok di Solo Sudah Rancang Pembunuhan, Polisi: Mantan Satpam, Dendam kepada Korban. pembunuhan berencana perampokan gudang rokok solo
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Pelaku perampokan gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, sudah merancang pembunuhan terhadap satpam yang berjaga, Suripto.
Berdasarkan penyidikan kepolisian, pelaku yang merupakan mantan satpam gudang rokok tersebut menyimpan dendam terhadap korban.
Diketahui, dalam aksi perampokan gudang rokok yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah tersebut, seorang satpam Suripto (33) warga Wonosegoro, Boyolali, tewas dibunuh.
Sehingga, pelaku juga dijerat dengan Pasal 340 KUHp tentang pembunuhan berencana.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka diketahui berijisial RS alias S (21) warga Wonogiri merupakan mantan satpam gudang tersebut alias teman korban.
"Jadi karena terkena hukuman indisipliner, pelaku terkena pemutusan kerja (PHK) dari manajemen," ucap Ade, Senin (22/11/2021).
Menurut Ade, tersangka sering tidak masuk, kemudian korban yang sering menggantikan.
"Kemudian korban mengadukan hal ini pada manajemen, dua bulan lalu pelaku dipecat."
"Ini yang membuat pelaku dendam. Dia memang berencana menghabisi korban," ungkapnya.
Dia menjelaskan, korban dibunuh menggunakan sebatang linggis berukuran 30 sentimeter.
Setelah menghabusi nyawa korban pelaku menggondol brangkas berisi uang tunai Rp310 juta.
"Jadi ada motif dendam dan ekonomi. Uang hasil pencurian untuk bayar hutang, membeli motor, membeli perhiasan, dan ditabung," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Brangkas dirusak oleh pelaku di rumahnya kemudian dibuang ke kali dekat rumahnya, saat ini masih dalam pencarian," tandasnya.
Terungkap dalam 4 hari
Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo berhasil menangkap pelaku perampokan gudang rokok Camel di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Senin (15/11/2021) lalu.
Diketahui, dalam peristiwa ini Satpam gudang tersebut, Suripto (32), tewas dibunuh dengan luka di kepala.
Pelaku berinisial RS alias S (21) dicokok Tim Resmob di rumahnya Kampung Tekil, Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.
"Alhamdulillah hanya berselang 4 hari, pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polresta Solo di rumahnya."
"Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," ucap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021) pagi.
Selain menangkap pelaku, lanjut Ade, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai R 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.
Terhadap pelaku, pihaknya menjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Selain itu, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas."
"Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo," tandasnya.
Satpam tewas telentang
Gudang rokok Camel di Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 202 Joyotakan, Serengan, Surakarta, dirampok, Senin (15/11/2021) pagi.
Satpam yang berjaga di gudang rokok tersebut ditemukan tewas mengenaskan dengan posisi telentang.
Sementara, brankas milik perusahaan berisi uang sekitar Rp270 juta dinyatakan hilang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan perampokan diketahui pukul 07.15.
"Identitas korban berinisial Su, warga Boyolali," jelasnya. (*)