Berita Jateng

PT KAI Ingatkan Tertib Taati Rambu saat Melintas di Perlintasan Sebidang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto senantiasa menghimbau masyarakat disiplin berlalu lintas, terutama pada saat

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto PT KAI Ingatkan Tertib Taati Rambu saat Melintas di Perlintasan Sebidang
IST
Kondisi mobil yang tertabrak di perlintasan resmi tanpa palang pintu antara stasiun Ijo dan stasiun Tambak, Kabupaten Banyumas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Wijayakusuma, Minggu (28/11/2021) pukul 16.22 WIB.

TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto senantiasa menghimbau masyarakat disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang. 


Hal itu menilik kejadian kecelakaan mobil yang menemper KA Wijayakusuma relasi Cilacap tujuan Ketapang di JPL 514 Km 420+8/9 (JPL tidak terjaga) di petak jalan antara Stasiun Tambak dan Ijo.


Kejadian itu semestinya perlu menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya yang menunjukkan bahwa masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Minggu (28/11/2021).


"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ujar Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 


Adanya kejadian tersebut menyebabkan kerusakan sarana dan prasarana KA, untuk itu PT KAI Daop 5 akan melakukan tuntutan ganti rugi. 


Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.


Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api


Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.


Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86. 


Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang. 


Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.


Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. 


Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.


Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.


Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved