Kriminal dan Hukum

Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal Meningkat Tajam saat Pandemi, Polisi Ungkap Fakta Ini

Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tegal Meningkat Tajam saat Pandemi, Polisi Ungkap Fakta Ini

Tribun-Pantura.com/Desta Leila Kartika
Kasat Resnarkoba Polres Tegal Iptu Triyatno, saat ditemui Tribun-Pantura.com, Senin (29/11/2021) kemarin. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Di masa pandemi Covid-19, jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan selama tahun 2021.

Dibandingkan pada 2020, peningkatan kasus yang ada cukup banyak.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tegal Iptu Triyatno, saat ditemui Tribun-pantura.com, Senin (29/11/2021).

Dituturkan tahun 2020 lalu tim Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika.

Sementara, pada tahun 2021 ini atau tepatnya sampai akhir November sudah ada 29 kasus yang diangkat ke pengadilan.

Ia menegaskan, berdasarkan data tersebut, selama pandemi Covid-19 terdapat peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, hal ini karena pembatasan aktivitas dan hanya di rumah saja membuat penggunaan media sosial (medsos) semakin masif.

Sedangkan komunikasi antar pengguna narkotika ataupun lainnya banyak juga yang menggunakan medsos, sehingga hal ini tentu turut berpengaruh.

"Indikasinya kenapa saat pandemi Covid-19 jumlah kasus penyelahgunaan narkotika naik? karena situasi seperti ini pergaulan melalui medsos semakin gencar."

"Adapun yang paling banyak kami temukan yaitu sabu dan tembakau gorila," ungkap Iptu Triyatno. 

Adapun rinciannya, sampai November 2021 secara global atau menyeluruh jumlah berat bersih yang berhasil diamakankan oleh Satresnarkoba Polres Tegal sebanyak 7,34 gram.


Ganja yang berhasil diamankan 4 pohon atau timbangan berat bersih 53,02 gram.


Tembakau sintetis atau biasa disebut tembakau gorila yang berhasil diamankan berat 48,74 gram.


Sementara untuk obat-obatan terlarang yang berhasil diamakankan sebanyak 1.701 butir jenis hexymer, dan 17 butir di antaranya obat jenis psikotropika.


"Kami juga melakukan tes urine ke ASN di lingkungan Pemkab Tegal."

"Tujuannya sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap ASN maupun masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika."

"Selain itu juga dalam rangka menjalankan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (RAN P4GN)," tandasnya. (dta)

 

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved