Kriminal dan Hukum
Pemuda 21 Tahun di Solo Simpan Sabu 60 Gram di Bawah Kasur, Polisi: Terbagi 47 Paket Siap Edar
Pemuda 21 Tahun di Solo Simpan Sabu 60 Gram di Bawah Kasur, Polisi: Terbagi 47 Paket Siap Edar
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo ungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 47 paket sabu seberat 60,49 gram.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menangkap seorang tersangka AP alias Tompel (21).
Tersangka tersebut merupakan seorang pengangguran warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo.
"Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada 20 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB," ucap Ade, Jumat (3/12/2021).
Ade menjelaskan, semula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang akan melaksanakan transaksi narkotika di tempat tersebut.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan ke tempat tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka dan menggeledah rumah," jelasnya.
Pada saat penggeledahan, lanjut Ade, ditemukan sabu yang disimpan di dalam kasur bagian bawah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sebagai pemiliknya dan menerangkan mendapatkan sabu dari seorang berinisial U yang masih dalam pengejaran.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polresta Surakarta guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, pihaknya juga menyita barang bukti yaitu 47 paket dalam plastik kecil transparan berisi sabu berat beserta pembungkusnya kurang lebih 60,49 gram.
Selain itu juga ada sobekan tisu yang dililit isolasi warna coklat, sebuah plastik bungkus bekas permen Milkita, dan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam.
"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)