Rabu, 20 Mei 2026

Kriminal dan Hukum

Dendam Asmara Berdarah di Kendal, Muskaf Cekik Temannya hingga Tewas di Selokan: Dia Tidak Terima

Dendam Asmara Berdarah di Kendal, Muskaf Cekik Temannya hingga Tewas di Selokan, Dia Tidak Terima saya dekat dengan perempuan satu tempat kerja

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: yayan isro roziki
Tribun-Pantura.com/Saiful Masum
Tersangka pembunuhan di Kabupaten Kendal, M. Muskaf Ulumudin (20) digelandang ke Mapolres Kendal, Senin (6/12/2021). 

Tersangka pembunuhan berlatar belakang asmara, Muskaf, mengatakan korban tidak terima ia dekat dengan seorang perempuan yang masih satu tempat kerja dengan keduanya. Muskaf mengaku diadang korban di jalan, hingga terjadi perkelahian, hingga membuat korban tewas di selokan.

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Satreskrim Polres Kendal membekuk M. Muskaf Ulumudin (20) warga Dusun Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kendal, tersangka pembunuhan terhadap temannya pada 4 Desember lalu.


Korban adalah Imam Ali Murtadho (21) warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pengandon, yang merupakan teman satu tempat kerja dengan tersangka.


Pada awalnya, kedua remaja ini terlibat perselisihan asmara dengan perempuan satu pekerjaan.


Pada Sabtu, 4 Desember malam, keduanya bertemu di wilayah Kota Kendal untuk meluruskan percekcokan.


Hingga akhirnya, Muskaf dan Imam terlibat perkelahian di pinggir jalan Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal.


Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengungkapkan, dalam perkelahian itu, korban jatuh tersungkur ke selokan pinggir jalan.


Kemudian, tersangka mencekik leher korban hingga tak bernafas.


"Hasil autopsi dengan keterangan tersangka ada kesesuaian."

"Yaitu, penyebab meninggalnya korban karena cekikan hingga lemas dan meninggal."

"Di paru-parunya kemasukan air karena wajah menelungkup ke bawah," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (6/12/2021).


Ia mengapresiasi kinerja Satreskrim yang berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam saat kejadian.


Tersangka berhasil dibekuk di Jalan Bandengan saat mengendarai sepeda motor pada, Minggu (5/12/2021) malam.


Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menambahkan, selain terdapat bekas cekikan pada leher korban, hasil autopsi menunjukkan ada bekas luka di tempurung kepala.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved