Berita Kudus
Tempat Hiburan Karaoke Ilegal di Kudus Kabarnya Buka Lagi, Begini Reaksi Satpol PP
Tempat Hiburan Karaoke Ilegal di Kudus Kabarnya Buka Lagi, Begini Reaksi Satpol PP
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Beredar kabar, sejumlah tempat hiburan karaoke ilegal di Kudus buka kembali belakangan ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengantisipasi dibukanya sejumlah tempat karaoke pada saat momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kudus nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke, maka tempat karaoke dilarang buka.
Selain itu, pada masa pandemi ini diharapkan terciptanya kondusifitas dan tidak terjadi kerumunan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif menyampaikan, Pemkab Kudus melarang keberadaan tempat karaoke.
Pihaknya pun melakukan langkah antisipasi saat menjelang awal tahun baru, agar tempat karaoke yang sudah disegel itu tidak dibuka kembali.
"Kami akan melakukan pengawasan terhaap tempat karaoke, sebagai upaya penegakan Perda saat tahun baru," ujar dia.
Seif menyampaikan, kesulitan penegakan Perda itu karena pemilik usaha karaoke yang kucing-kucingan menghindari aparat.
"Kami dapat kabar memang buka lagi, tapi setelah kami cek ke sana tutup," ujarnya.
Waktu buka tempat usaha karaoke yang tidak menentu menyulitkan petugas dalam melakukan penindakan.
Kendati demikian pihaknya akan menerjunkan tim untuk ikut terlibat dalam pengawasan tempat karaoke tersebut.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, telah membantu melakukan penyegelan tempat karaoke.
Jika pemilik karaoke mencoba untuk melepaskan segel tersebut, maka pihaknya akan menyiapkan sanksi pidana.
"Ketika ada yang membuka segel, nanti akan ada hukumnya. Kami akan terus memantaunya," ujar dia. (raf)