Rabu, 22 April 2026

Berita Jateng

6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Dibakar di Depan Kantor Pemprov Jateng

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta menggelar

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Pemusnahan pita cukai dan jutaan batang rokok ilegal di depan kantor Pemprov Jateng, Selasa (14/12/2021). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta menggelar pemusnahan pita cukai dan rokok ilegal di halaman Kantor Pemprov Jateng, Selasa (14/12/2021).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Pembakaran dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Muhamad Purwantoro, Sekda Jateng Sumarno, perwakilan dari Polda Jateng dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Selain pemusnahan, juga dilakukan ekspos sinergi penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan rokok ilegal.

Total ada 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dalam acara tersebut.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta, Muhamad Purwantoro mengatakan, seluruh pita cukai dan rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY dalam periode Febuari sampai November 2020.

"Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 7,03 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,12 miliar," kata Purwantoro, usai pemusnahan.

Purwantoro menyatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi dengan Pemprov dan Aparat Penegak Hukum lainnya di antaranya TNI, Polri dan Kejaksaan serta instansi terkait lainnya.

Sinergi tersebut terus diperkuat. Dalam periode 2021, Bea Cukai SE Jateng dan DIY telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan mencapai 51,05 juta batang.

"Nilainya mencapai Rp 40,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26,74 miliar.

Penyidikan yang dilakukan di 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka," ungkapnya.

Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), di mana 1 perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengenaan pasal TPPU ini langkah baru Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok illegal, di mana asset yang diduga diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok illegal dapat dirampas untuk negara.

"Pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan dalam memberantas rokok illegal dari hulu hingga hilir.

Dalam penyelesaiannya, kami bersinergi dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved