Berita Jateng

Bus Mandala Nekat Terobos Palang Pintu Sumpiuh Banyumas Nyaris Tertabrak Kereta Api

Bus Mandala dalam video yang terekam kamera mencoba menerobos perlintasan kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Screenshot video tersebut viral yang diupload menggunakan reels akun instagram @romansasopirtruck, Rabu (22/12/2021). 


Hal ini menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan raya yang menunjukkan bahwa masih cukup rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. 


"PT KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," jelas Manager Humas PT KAI DAOP 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, dalam rilis kepada Tribunbanyumas.com.


Berdasarkan aturan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.


Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api


Sementara sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.


Berdasarkan data total perlintasan sebidang di wilayah Daop 5 Purwokerto sebanyak 195, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 109, tidak terjaga 86.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved