Kriminal dan Hukum
Video Rekonstruksi 7 Adegan Balada Cinta Segitiga Berdarah di Kendal
Balada Cinta Segitiga Berdarah di Kendal, Muskaf Rekonstruksi 7 Adegan Pembunuhan. dendam asmara berdarah kendal
Penulis: Saiful Masum | Editor: restu dwi r
TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Berikut video rekonstruksi 7 adegan balada cinta segitiga berdarah di Kendal.
Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi adegan perkelahian dua remaja yang berujuang maut.
Perkelehaian ini bermotif cinta segitiga antara korban, tersangka, dan seorang perempuan.
Dendam asmara berdarah ini mengakibatkan seorang pemuda tewas, mayatnya ditemukan di sebuah selokan.
Tersangka adalah Muskaf Ulumudin (20) warga Dusun Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon yang telah menghilangkan nyawa temannya Ali Murtadho (21) warga Desa Gubugsari, Kecamatan Pegandon pada awal Desember lalu.
Dalam reka adegan ulang yang dilakukan di tepi jalan Kelurahan Balok, Kecamatan Kota Kendal, Ulumudin memperagakan 7 adegan.
Mulai dari perkelahian awal, aksi mencekik leher korban sampai adegan meninggalkan korban di selokan.
Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, tujuh adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan keterangan saat menjalani pemeriksaan.
Mulai dari adegan pertemuan awal tersangka dengan korban, eksekusi, hingga adegan melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Adegan terakhir, tersangka melarikan diri setelah mengetahui korban tidak bernyawa lagi. Setelah dicekik dan dibenamkan (korban) ke dalam air selokan," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Kasubsi Prapenuntutan Pidum Kejari Kendal, Adri Kurnia Yudha menyampaikan, hasil reka ulang adegan diketahui ada peristiwa kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Namun, dalam hal niat tersangka melakukan tindak kekerasan akan dikaji dan telaah lebih lanjut.
Dengan cara menyesuaikan lagi hasil reka ulang adegan dengan fakta persidangan yang ada, supaya nanti dalam menuntut tersangka sesuai dengan fakta persidangan.
"Hasil (rekonstruksi) ini perlu diperdalam lagi motifnya. Dari tahap satu fakta persidangan, sehingga bisa ditarik sejauh mana niat tersangka untuk melakukan kekerasan itu hingga korban meninggal," terang dia.
Diketahui kedua remaja itu terlibat perkelahian yang diakibatkan faktor asmara terhadap seorang perempuan yang sama.
Korban dipastikan meninggal dengan luka cekik pada leher berdasarkan hasil autopsi, serta paru-paru korban dipenuhi oleh air setelah tersungkur ke selokan.
Muskaf Ulumudin sendiri mengaku mencekik korban saat berkelahi di selokan.
Ia lantas pergi meninggalkan korban pada malam itu setelah tidak ada lagi perlawanan dari korban.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sam)