Kecelakaan Nagreg
Dandim Konfirmasi Kopda AS Pelaku Tabrak Lari Nagreg Merupakan Anggota Kodim Demak: Dia Babinsa
Dandim Konfirmasi Kopda Ahmad alias Kopda SA Pelaku Tabrak Lari Nagreg Merupakan Anggota Kodim 0716/Demak: Dia Babinsa
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, DEMAK - Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0716/Demak, Letkol Czi Pribadi Setyo Pratomo, mengonfirmasi bahwa Kopral Dua (Kopda) DA merupakan anggotanya.
Dituturkan, Kopda AS merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di sebuah desa di Demak.
Diketahui, Kopda AS merupakan satu dari tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan di Nagreg.
Ketiga oknum TNI tersebut kemudian membuang kedua korban kecelakaan tersebut --Handi dan Salsabila-- ke alilran Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng0.
“Betul, yang diduga terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut satu di antaranya warga Kabupaten Demak dan anggota Kodim 0716/Demak,” tuturnya kepada Tribun-Pantura.com, Sabtu (25/12/2021).
Terkait dugaan keterlibatan yang menimpa anggotanya tersebut, Letkol Czi Pribadi mengatakan bahwa Kopral Dua AS tengah menjalani penyidikan di Pomdam III/Siliwangi.
“Karena locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Pomdam III/Siliwangi di Jawa Barat."
"(Untuk hal-hal lain) akan kami jelaskan nanti,” imbuhnya.
Terancam dipecata dan penjara seumur hidup
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kecelakaan di Nagreg, dan membuang dua orang korbannya ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dan dihukum penjara seumur hidup.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta ketiga oknum yang telah mencoreng nama baik TNI tersebut dijerat pasal dengan tuntutan hukum maksimal.
Jenderal Andika menyebut, ketiga oknum tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Andika, perbuatan ketiga oknum TNI tersebut bisa dijerat dengan pasal tersebut.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).
Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.