Kecelakaan Nagreg

Dua Anggotanya Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Jawa Barat, Begini Respon Kodam IV/Diponegoro

Dua Anggotanya Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Jawa Barat, Begini Respon Kodam IV/Diponegoro

Istimewa
Ilustrasi prajurit TNI. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam kecelakaan maut di Nagreg, Jawa Brat (Jabar), di mana dua orang di antaranya adalah personel jajaran Kodam IV/Diponegoro.

Kodam IV/Diponegoro menyatakan, dua oknum anggota TNI yang terlibat kriminal tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) DA yang bertugas di Kodim Gunungkidul, serta Kopda A dari Kodim Demak.

Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Enjang, mengatakan penangnanan kedua anggota TNI tersebut telah diserahkan ke Kodam III/Siliwangi.

Menurut dia, penyidikan terhadap perkara ini dilakukan oleh Pomdam III/Siliwangi, sebab peristiwa ini bermula dari kecelakaan di wilayah Kodam III/Siliwangi.

"Pelaku disidik di Pomdam III/Siliwangi karena kejadiannya di Nagreg Jabar," ujarnya, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, pelaku diserahkan ke Pomdam III/Siliwangi pada Jumat (24/12/2021) malam.

"Saat ini kami menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," tuturnya.

Terkait nasib dan karier kedua pelaku tersebut, pihaknya belum bisa memaparkan.

Kodam IV/Diponegoro menunggu hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi. 

"Kami monitor hasil penyidikan dari Pomdam III/Siliwangi," tandasnya.

Terancam dipecat dan penjara seumur hidup

Tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat kecelakaan di Nagreg, dan membuang dua orang korbannya ke Sungai Serayu di Jawa Tengah (Jateng), terancam dipecat dan dihukum penjara seumur hidup.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta ketiga oknum yang telah mencoreng nama baik TNI tersebut dijerat pasal dengan tuntutan hukum maksimal.

Jenderal Andika menyebut, ketiga oknum tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Andika, perbuatan ketiga oknum TNI tersebut bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebut," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).

Diberitakan, Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Jasad keduanya sempat hilang.

Beberapa hari kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved