Berita Nasional
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022: Ada 16 Hari Libur Berdasar SKB 3 Menteri
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022: Ada 16 Hari Libur Berdasar SKB 3 Menteri hari libur dan cuti bersama tahun 2022
Tayang:
Editor:
yayan isro roziki
Juni
- Rabu, 1 Juni 2022 = Hari Lahir Pancasila Juli
- Sabtu, 9 Juli 2022 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- Sabtu, 30 Juli 2022 = Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
Agustus
- Rabu, 17 Agustus 2022 = Hari Kemerdekaan RI
Oktober
- Sabtu, 8 Oktober 2022 = Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2022
Sementara itu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan cuti bersama 2022?
Diketahui di tahun 2020 dan 2021, pemerintah menyesuaikan cuti bersama sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19.
Menurut SKB 3 Menteri, berikut ketentuan cuti bersama tahun 2022:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Hari Libur Nasional 2022 Berdasar SKB 3 Menteri: Ada 16 Hari, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/Ilustrasi-tanggal-merah-pada-kalender-sebagai-pertanda-libur-nasional-hari-libur.jpg)