Berita Solo

Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK karena Dugaan TPPU, Begini Reaksi Wali Kota Solo Gibran

Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK karena Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Begini Kata Wali Kota Solo Gibran putra jokowi dilaporkan kpk

TribunSolo.com/BPMI Setpres
Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka saat santap siang di rumah makan Ayam Goreng Kampung Mbah Karto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (28/7/2019). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SOLO - Dua anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua putra Jokowi tak lain adalah Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dan Kaesang Pangarep yang merupakan bos Persis Solo.

Pelaporan itu dilakukan oleh aktivis 98 yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Mantan Jubir Gus Dur Laporkan Ganjar ke KPK, Rudy Solo: Tuntaskan, Jangan Jadi Batu Sandungan

Baca juga: Hasil Survei Charta Politika: Gibran The Next Gubernur Jateng, Unggul Jauh dari Hendi

Baca juga: Mantan Jubir Gus Dur Laporkan Ganjar ke KPK, Rudy Solo: Tuntaskan, Jangan Jadi Batu Sandungan

Baca juga: Dampingi Jokowi Kunker, Ganjar Malah Dimintai Kaus oleh Warga Grobogan: Pak Ganjar, Kause Pak

Dalam laporan tersebut, Gibran Rakabuming Raka dan adik bungsunya, Kaesang Pangarep diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Keduanya disebut telah menerima dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan pada 2015 lalu. 

Masih dalam laporan, dana sebesar Rp 99,3 miliar mengalir ke dua putra Presiden Jokowi itu pada tahun 2019. 

Menanggapi laporan tersebut, Gibran mengaku belum mengetahui secara detail.

Dia juga mengatakan belum membaca berita terkait tindak pidana yang dituduhkan.

"Korupsi apa?," ungkap Gibran, Senin (10/1/2022).

Terkait dengan rekam jejak perusahaan tersebut, lanjut dia, para awak meidia diminta untuk mengonfirmasi kepada Kaesang.

"Nanti tanya Kaesang ya," terangnya.

Gibran menegaskan, dirinya siap untuk diperiksa dan dipanggil oleh komisi antirasuah tersebut.

"Cek aja," tuturnya.

Setelah membaca berita yang memuat tentang kabar tersebut.

Gibran menegaskan, silakan dilaporkan dan tunjukkan bukti-buktinya. 

"Nanti tak kroscek sama Kaesang ya," tandasnya.

Diduga terima suntikan dana penyertaan modal

Dilansir kontan.co.id, dua anak presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun. 

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022). 

 Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. 

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah. 

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura. 

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat."

"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar,” ujar Ubedilah.  (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved