Berita Kudus
TKW Asal Kudus Dideportasi dari Malaysia, Bertahun-tahun Kerja Tak Dapat Gaji, Terlantar di Batam
Komisi E DPRD Jateng mawahib afkar Pulangkan TKI Ilegal Asal Kudus, Dideportasi dari Malaysia, Terlantar di Batam, bertahun-tahun kerja tak dapat gaji
TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Anggota Komisi E DPRD Jateng, Mawahib Afkar, membantu proses kepulangan seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kudus, Hanik (48).
Kisah pilu dialami oleh buruh migran Indonesia (BMI), asal Kecamatan Mejobo, Kudus, Hanik.
Selama sekitar tiga tahun nekerja di Malaysia, Hanik tak mendapatkan gaji yang menjadi haknya sebagai BMI.
Bahkan, pada akhirnya Hanik dideportasi setelah tertangkap oleh otoritas Negeri Jiran.
Hanik dideportasi dan masuk Indonesia melalui Batam.
Di Batam, Hanik sempat terlantar di penampungan, lantaran sama sekali tak mempunyai uang, serta tak mempunyai alat komunikasi guna menghubungi keluarga.
Bermula dari penyalur ilegal
Hanik menceritakan awal petaka perkara ini. Dituturkan, ia berangkat ke Malaysia melalui agen atau penyalur BMI di luar kota, yang belakangan diketahui ilegal.
Dituturkan, ia berangkat ke Malaysia pada sekitar tahun 2018.
Setibanya di Negeri Jiran, Hanik dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Kerja sebagai ART di Bandar Mahkota Cheras, Selangor, Malaysia kurang lebih setahun," ceritanya, saat bertemu dengan Mawahib Afkar, di kediaman politisi Golkar tersebut, di Kecamatan Mejobo, Sabtu (15/1/2022).
Selama bekerja sebagai ART, semua dokumen dan hal terkait lainnya ditahan oleh penyalur, termasuk gaji bulanan yang menjadi haknya.
Selama sekitar setahun itu, sudah ada tiga keluarga yang menggunakan jasanya.
Namun, waktunya hanya singkat. Keluarga pertama, ia bekerja selama tujuh bulan, kemudian keluarga kedua selama tiga bulan, dan yang terakhir adalah selama dua bulan.
"Karena tak kuat kerja tanpa mendapat gaji, akhirnya saya keluar dari agen/penyalur tersebut," ucapnya.