Berita Kudus
TKW Asal Kudus Dideportasi dari Malaysia, Bertahun-tahun Kerja Tak Dapat Gaji, Terlantar di Batam
Komisi E DPRD Jateng mawahib afkar Pulangkan TKI Ilegal Asal Kudus, Dideportasi dari Malaysia, Terlantar di Batam, bertahun-tahun kerja tak dapat gaji
Namun, penyalur TKI tersebut hanya memberikan paspor Hanik, sementara dokumen lainnya tak dberikan. Pun demikian dengan gaji yang selama ini ditahan, tak juga diberikan.
Sekeluarnya Hanik dari penyalur, Hanik bekerja serabutan dan berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pada sekitar Lebaran 2021, perempuan berkerudung itu tertangkap Polisi Diraja Malaysia.
Hingga pada akhirnya, Hanik kemudian diderpotasi pada awal tahun ini, melalui Batam.
Di Batam, Hanik sempat kebingungan dan terlantar, lantaran sama sekali tak memiliki uang dan alat komunikasi untuk menghubungi keluarga.
Beruntung, ia bertemu dengan warga Pati, yang kemudian menyebarkan informasi, juga melalui media sosial, berkait keberadaan Hanik di Batam.
BMI butuh perlindungan
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Mawahib Afkar, turut prihatin atas perkara yang menimpa Hanik.
Terlebih, Hanik merupakan tetangganya di Mejobo.
"Saat menerima informasi keberadaan Hanik, saya berinisiatif melacaknya. Atas bantuan berbagai pihak, Alhamdulillah terlacak, dan kemudian bisa dipulangkan ke Kudus," kata Mawahib.
Politisi Golkar itu tak menampik, bekerja di luar negeri sebagai Buruh Migran Indonesia, menjanjikan gaji yang cukup fantastis.
Namun, bila salah dalam melangkah, alih-alih meraup pundi-pundi uang, justru bisa menjadi merana.
"Kasus Hanik, misalnya. Ini semua bermula dari berangkat ke luar negeri melalui penyalur TKI ilegal," ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi agar tak terjadi hal serupa, Mawahib menyebut DPRD Jateng kini tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang ketenagakerjaan.
Dalam ranperda tersebut, juga akan mengatur terkait buruh migran.
Terutama terkait perlundingan para pekerja migran di negara tujuan hingga pemberdayaannya ketika nanti mereka selesai menjadi pekerja migran.
"Nantinya, bila sudah disahkan, ranperda diharapkan bisa menekan adanya agen penyalur buruh migran ilegal," ucapnya.
Sembari ranperda tersebut berproses, pihaknya berharap para pemangku kebijakan dapat menyosialisasikan bahayanya bekerja sebagai BMI melalui agen atau penyalur ilegal. (*)