Berita Jateng
Sopir Travel Ini Modus Ajak Remaja Wanita 14 Tahun Jalan-jalan Lalu Dinodai
JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - JJ (30) warga Desa Cebentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Selasa (18/1/22).
Pelaku diamankan setelah mendapatkan Informasi keberadaannya yang bekerja sebagai Sopir Trevel di Bumiayu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menyampaikan korban adalah seorang gadis berinisial TA (14) warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut di bulan Juli tahun 2021 di Hotel Cipendok Indah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Modusnya tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan menuju ke Cipendok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.
Sesampainya di Cipendok tersangka membelokan motornya ke salah satu Hotel di Cipendok.
Kemudian tersangka memesan kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban," ujar Berry dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Kasus tersebut akhirnya dapat terungkap setelah orangtua dari korban melihat ada test pack dikamar anaknya yang menunjukan negatif.
Akan tetapi orangtua korban akhirnya penasaran dan bertanya kenapa ada test pack dan meminta korban bercerita yang sebenarnya.
"Orangtua korban biasa naik travel yang disupiri oleh pelaku," katanya.
Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa tersangka saat menyetubuhi korban mengancam korban agar tidak teriak.
Diketahui pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut sejak Juli 2021 sebanyak tiga kali.
"Korban menangis kesakitan namun oleh tersangka mulut korban dibungkam dan mengatakan kepada korban diem, jangan teriak kamu, mau saya bunuh, kamu mau mati disini," terangnya.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengantar korban pulang kerumah.
Atas kejadian tersebut, WS (42) orangtua korban melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Adapun barang bukti berupa satu satu buah celana jeans warna biru, satu buah hijab warna hitam, satu buah baju warna cokelat, satu buah BH warna coklat dan satu buah celana dalam motif bunga warna hitam untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.