Kriminal dan Hukum
Update Dugaan Perkosaan yang Bikin Kasatreskrim Boyolali Dicopot, Kuasa Hukum: Suka Sama Suka
Update Dugaan Perkosaan yang Bikin Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot, Kuasa Hukum Terduga Pelaku: Suka Sama Suka
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, BOYOLALI - Banyak cerita bergulir mengenai kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh R, warga Simo, Kabupaten Boyolali.
Dugaan kasus pemerkosaan ini membuat Kasatreskrim Polres Boyolali kala itu, AKP EM, dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kini, cerita baru muncul. Kuasa hukum terduga pelaku mengungkapkan, selama di Bandungan, R tak diperkosa, melainkan melakukan hubungan suka sama suka.
Baca juga: Lecehkan Korban Perkosaan Piye Penak?, Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Kapolda Jateng
Baca juga: Oknum Kasatreskrim Diduga Lecehkan Tiga Polwan
Baca juga: Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Pria Pekalongan Ini Ditangkap saat Liburan Bareng Istri yang Hamil
Dalam perkara ini, terduga pelaku adalah GWS, yang sebelumnya sudah saling mengenal dengan R.
Kuasa hukum GWS, Tukinu, mengatakan cerita bahwa R diperkosa di sebuah hotel di Bandunga adalah bohong belaka.
Tukinu menjelaskan antara kliennya dengan R maupun suaminya telah saling kenal.
Sebab selama ini suami R dikenal sebagai penjual minuman keras dan kliennya merupakan satu di antara pelanggan di warung suami R.
"Selain itu sering bermain judi bersama di rumah beliau (R). Rumah klien saya dengan R berjarak 4 kilometer," tuturnya, Rabu (26/1/2022).
Ia bercerita lebih lanjut, pada suatu waktu kliennya mendengar suami R terjerat kasus 303 KUHP alias kasus perjudian.
Sebagai teman, WGS pun berniat membantu R dan suami yang sedang tersandung perkara hukum, dengan mengatar R ke Polres Boyolali.
"Waktu itu karena masih pagi saat Polres kebetulan masih apel," tutur dia
Menurutnya daripada kliennya bersama R menunggu di Polres, keduanya sepakat untuk putar-putar, jalan-jalan terlebih dahulu.
Hingga akhirnya keduanya sampai di wilayah Bandungan
"Akhirnya di Bandungan mereka melakukan hubungan seperti itu. Tapi setelah itu. setelah berhubungan klien saya tertidur selama 20 menit dia (R) sudah pulang naik ojek," ujarnya.
Tukinu tidak membenarkan tudingan R terhadap kliennya yang menyebutkan diajak oknum Polisi, diancam menggunakan pisau, dan dijambak rambutnya.
Dia menegaskan bahwa saat di hotel yang membawa kunci pintu kamar adalah R.
"Saat itu R diberi leluasa keluar masuk kamar, bahkan R sempat keluar untuk membeli cilok."
"Nah setelah hubungan itu klien saya tertidur dia (R) pulang naik ojek," imbuhnya.
Namun, ditegaskan Tukinu, kliennya tak mengenal penyidik Polres Boyolali.
Hanya, memang diakui, GWS mempunyai teman seorang anggota polisi yang dulu bertugas di jajaran Polres Boyolali.
"Kenalan klien saya dulu polisi, kerja di Polsek, mungkin teman bermainnya. Jadi tidak ada yang kenal dengan penyidik di Polres itu," tutur dia.
Tukinu mengatakan kliennya saat ini merasa nama baiknya tercemar akibat pemberitaan yang beredar. Keluarga kliennya juga merasa kurang nyaman.
"Apalagi GWS ini belum beristri dan umurnya masih 23 tahun," ujarnya.
Terkait pencemaran nama baik, kliennya belum terpikir melaporkan balik.
"Klien saya belum menyatakan sikap untuk melaporkan balik," tuturnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk dimintai keterangannya.
GWS juga akan kembali diperiksa oleh penyidik.
"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," terangnya.
Pihaknya berharap agar GWS kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Podla Jateng.
"Kita dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya."
"Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," tuturnya.
Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.
"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini."
"Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," tegasnya.
Korban ubah pengakuan
Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng.
Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu."
"Kalau penasehat hukum mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik," tandasnya. (*)