Berita Jateng
Lecehkan Korban Perkosaan 'Piye Penak?', Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot Kapolda Jateng
Lecehkan Korban Perkosaan 'Piye Penak?', Kasatreskrim Polres Boyolali Dicopot dari Jabatannya oleh Kapolda Jateng
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin (EM), dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
EM, perwira polisi berpangkat balok tiga di pundak itu, dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan melecehkan R, korban persetubuhan secara paksa atau perkosaan, dengan kalimat tak pantas 'piye, penak? (gimana, enak?)'.
Kalimat tak pantas itu dilontarkan AKP EM saat korban melaporkan perkara 'ruda paksa' tersebut ke Mapolres Boyolali.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, belum lama ini korban yang merupakan seorang wanita tersebut sedang mengadukan perkaranya di Polres Boyolali.
Namun wanita itu tidak mendapatkan pelayanan oleh oknum anggota Polri di wilayah tersebut.
"Yang pertama saya sampaikan sebagai Kapolda saya minta maaf atas anggota kami yang kurang bertanggungjawab," ujarnya saat konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (18/1).
Merasa mendapat tanggapan tak layak dan tak sepantasnya, perempuan tersebut kemudian melaporkan perkara dugaan tindakan perkosaan tersebut ke Polda Jateng.
Kapolda telah memerintahkan Ditreskrimum untuk melakukan pelayanan terhadap pelapor di Polda Jateng.
Saat ini kasusnya telah ditangani dan diupayakan dituntaskan secepatnya.
Terkait oknum anggota Polri di Polres Boyolali, Kapolda selanjutnya memerintahkan perwira polisi yang berlau tak pantas tersebut untuk dicopot dari jabatannya.
Perwira tersebut, dinilai Kapolda Jateng, melanggar etika profesi dengan tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda.
Menurutnya, ada satu orang yang telah diperiksa, dan empat orang saksi telah dibawa ke Polda untuk di proses sesuai dengan kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
"Yang jelas saya perintahkan copot hari ini dan hari ini kami serah terima," kata dia.
Ia menuturkan saat ini Polda Jateng telah membentuk komisi kode etik. Saat ini, komisi kode etik telah menuju ke Polres Boyolali