Senin, 18 Mei 2026

Berita Batang

Tahun 2022, Bupati Wihaji Target Selsaikan 30.000 PTSL di Batang: Beri Kepastian Hukum

Tahun 2022, Bupati Wihaji Target Selsaikan 30.000 PTSL di Batang. ptsl sertifikasi lahan batang

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: yayan isro roziki
Tribun-Pantura.com/Dina Indriani
Bupati Wihaji saat memberikan sambutan pada acara sinergi dan sosialisasi program PTSL di Hotel Dewi Ratih, Rabu (26/1/2022) 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang pada 2022 ini menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah di 52 desa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Bupati Batang Wihaji mengatakan, program PTSL memberikan kepastian kepada masyarakat ihwal keabsahan kepemilikan tanah sekaligus kepastian hukumnya.

“Dengan PTSL ini, maka maka akan ada kejelasan terhadap tanah yang selama ini dianggap tak bertuan. Ini akan memberi kepastian huklum."

"Program PTSL ini gratis untuk masyarakat," kata Bupati Wihaji, saat sosialisasi program PTSL di Hotel Dewi Ratih, Rabu (26/1/2022)

Lebih lanjut, karena semangat itulah, setiap kabupaten berlomba-lomba melakukan percepatan untuk penyelesaian sertifikati tanah di desa-desa. 

“Konsep ini Pemerintah hadir memberikan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian kepemilikan tanah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala BPN Kabupaten Batang Kris Joko Supriyatno.

Ia mengatakan, program PTSL ini untuk memastikan fungsi posisi hukum tanah. 

Oleh karena itu, masyarakat harus diberikan kepastian hukum yang berlaku itulah adanya program PTSL

“Bidang tanah yang ada di Kabupaten Batang ada 536.486 bidang, saya rasa ini sangat dinamis, karena di masyarakat kita ada semacam pemecahan."

"Itu terjadi adanya polarisa dan transaksi yang jual beli atau transaksi bawah tanah,” jelasnya.

Program PTSL, lanjutnya bertujuan supaya termonitor sehingga hasil yuridis.

Kemudian jumlah bidang tanah tadi yang sudah terdaftar di sistem pertanahan ada 329.716 bidang.

Sehingga sesuai kuantitas jual tanah yang sudah disertifikatkan di Kabupaten Batang ada 61,46 persen.

Kemudian, dari semua itu ada sekitar 206.770 bidang tanah yang belum terdaftar dan ini menjadi tugas BPN Kabupaten Batang didalam melaksanakan PTSL ini.

“Jadi masih ada 40 persen bidang tanah yang belum kita daftarkan prosesnya sendiri, akan didata setelah itu baru kita ukur kemudian melakukan pemeriksaan baru kalau sudah selesai diberikan sertifikatnya,” pungkasnya. (din)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved