Berita Jateng

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Sembilan Orang di Jepara Ditetapkan Tersangka

Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/YUNAN SETIAWAN
Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di warung inilah 8 korban meninggal dunia meminum miras oplosan. 

TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia telah ditetapkan tersangka.


Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.


"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan.

Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).

 

Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.


"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.


Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukir kadar alkohol.


Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved