Berita Jateng
Wanita 20 Tahun di Banyumas Ini Tega Buang Bayinya di Jamban
RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, diamankan petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
RY (20) warga Desa Cilongok, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, saat diperiksa petugas Satreskrim karena tega membunuh bayinya dengan membuangnya di jamban, Jumat (11/2/2022).
"Motif pelaku diduga menyembunyikan kehamilan hasil hubungan seksual di luar nikah dengan seorang laki-laki.
Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin perempuan," katanya.
Pasal yang kemudian disangkakan yakni tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ke -2 primair Pasal 340 KHUPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana atau ke-3 Pasal 306 Ayat (2) KUHPidana.
Berita Terkait