Berita Jateng
Mengaku Ingin Jenguk Anak, Pria di Purwokerto Ini Malah Gadaikan Motor Teman yang Dipinjam
TS (34) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas karena
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - TS (34) laki-laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan penggelapan sepeda motor, Senin (14/2/2022).
Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dan atau penipuan di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kejadian itu bermula, Senin (7/2/2022) saat TS datang ke rumah korban Wahyu (42) warga Pancurawis, Kelurahan Purwokerto Kidul.
Kemudian pelaku bercerita kepada korban yang masih temannya itu bahwa anaknya sedang sakit dan saat ini dirawat di rumah mertua TS di wilayah Kecamatan Jatilawang.
"Untuk menjenguk anaknya itulah, lalu TS meminjam sepeda motor milik korban dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Setelah korban menunggu selama 3 hari, lalu korban berusaha mencari keberadaan TS namun tidak ketemu.
"Setelah ditunggu lagi oleh korban selama 7 hari dan tidak ada itikad baik dari TS, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam yang ditaksir mencapai Rp 7 juta," terangnya.
Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TS berada di wilayah Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Purwokerto Selatan dan langsung melakukan penangkapan.
TS diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Yamaha Jupiter Z warna Merah Hitam dan satu buah buah BPKB.
Dari hasil pengembangan didapat keterangan bahwa TS juga melakukan tindak pidana serupa di dua lokasi lain yaitu di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja dan Desa Rejasari.
"Motornya sempat digadaikan Rp 2 juta ke GN (52) warga Purwokerto Selatan.
Pelaku mengatakan sepeda motor tersebut adalah miliknya yang sedang butuh biaya pengobatan," imbuhnya.
Adapun barang buktinya adalah sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dan Honda Blade warna Hitam Putih.
"TS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," jelasnya.