Berita Jateng

Pemkab Pati Tetap Akan Robohkan Bangunan di Lorong Indah Meski Dapat Perlawanan dari Warga

Meski sempat mendapat perlawanan, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan merobohkan sisa satu bangunan di eks-kawasan prostitusi Lorok Indah

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kondisi bangunan eks Kafe Karaoke Permata di kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah Pati yang belum sepenuhnya dibongkar, Jumat (4/2/2022). Bangunan tersebut telah diwakafkan pemiliknya untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan Gus Nuril. 


”Sudah saya cek di Kemenag. Di RMI (Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU) juga, tidak ada pondok di kawasan LI,” tegas dia.


Ketua PCNU Pati Kiai Yusuf Hasyim juga menegaskan bahwa tidak ada pondok pesantren di LI.

Dia mengaku sudah melakukan kroscek di berbagai lembaga.
 
”Di seksi Ponpes Kemenag sampai saat ini tidak ada satu pun pondok yang izin operasionalnya terdaftar di LI. Begitu pula data dari RMI.

Tak ada pondok di sana.

Sehingga saya sampaikan kepada masyarakat, pembongkaran ini sudah benar,” tegas dia.   


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati, KH Abdul Mujib Sholeh, menegaskan bahwa wakaf salah satu pemilik bangunan di kawasan eks-lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) tidak sah.


Adapun bangunan dimaksud ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang diwakafkan untuk Pondok Pesantren Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein, yang lebih dikenal dengan nama Gus Nuril. 


Kawasan prostitusi LI sendiri sudah digusur oleh Pemerintah Kabupaten Pati pada Kamis (3/2/2022) lalu.


Sekira 70 bangunan sudah diratakan dengan tanah.

Namun, bangunan di kompleks eks Kafe Karaoke Permata yang sudah dipasangi plang pondok pesantren masih berdiri.

Hanya sebagian kecil gedung yang telah terbongkar.

Hal ini lantaran saat hari penggusuran, pihak pengelola pondok melakukan protes dan perlawanan.


Ketua MUI Pati KH Abdul Mujib Sholeh menyebut, wakaf bangunan tersebut tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana yang disebut kitab-kitab fikih.


"Persyaratan wakaf itu sah apabila merupakan 'milkut tam', yakni milik sendiri dan sempurna kepemilikannya.

Sedangkan tanah tersebut dijadikan agunan pada salah satu bank BUMN, sehingga status kepemilikannya 'milk an-naqs'," ujar KH Mujib ketika dihubungi, Senin (7/2/2022) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved