Berita Jateng
Dinperindag Sebut Praktik Pembelian Minyak Goreng dalam Bentuk Paketan di Purwokerto Tidak Etis
Ditengah kelangkaan minyak goreng saat ini masih saja ada oknum penjual di Purwokerto yang mempersulit masyarakat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Kita tetap melarang dari sisi moralitas tidak etis lah," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/2/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan saat ini tim sedang melakukan pengawasan dan pengecekan terkait kelangkan minyak goreng.
Ia menegaskan jangan sampai ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng disaat situasi seperti ini.
Ia memperingati masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1).
Pasal itu menyatakan 'Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang'.
"Berdasarkan pasal tersebut ada ketentuan pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 107.
Barangsiapa ada pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar," terangnya.