Berita Jateng
Dinperindag Sebut Praktik Pembelian Minyak Goreng dalam Bentuk Paketan di Purwokerto Tidak Etis
Ditengah kelangkaan minyak goreng saat ini masih saja ada oknum penjual di Purwokerto yang mempersulit masyarakat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Ditengah kelangkaan minyak goreng saat ini masih saja ada oknum penjual di Purwokerto yang mempersulit masyarakat.
Minyak goreng saat ini menjadi barang langka dan sulit didapat.
Ada saja praktik menjual minyak goreng per liter seharga Rp 14 ribu akan tetapi penjual ada embel-embel harus membeli produk lain.
Hal itu jelas dirasa memberatkan pembeli.
Seperti yang dirasakan oleh seorang pembeli, Shinta (30) warga Purwokerto yang mengaku baru saja membeli minyak goreng di sebuah toko di Jalan Wahid Hasyim, Purwokerto Selatan.
Namun saat ia membeli minyak goreng, ia harus membeli produk senilai Rp 45 ribu.
"Awalnya saya tertarik karena ada minyak goreng harganya Rp 14 ribu per liter.
Tetapi saat saya tanya, saya harus membeli produk di toko tersebut senilai Rp 45 ribu, baru boleh beli minyak dan itu juga hanya boleh satu liter saja," katanya.
Karena dia butuh munyak iapun harus membeli produk lainnya, seperti sabun, deterjen, hingga jajajan yang dia rasa belum butuh untuk dibeli.
"Mau tidak mau karena dicari di tempat lain minyak semua kosong.
Jadi saya terpaksa beli meski harus membeli produk lain," imbuhnya.
Menanggapi adanya praktik jual minyak paketan itu, Sub Koordinator Seksi Informasi, dan Promosi Dagang Dinperindag Banyumas, Didik Haridik mengatakan cara-cara penjualan seperti itu dilarang untuk saat ini.
Pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan, pertama adalah subsidi minyak goreng dan kedua adalah Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Baik minyak goreng subsidi ataupun minyak dengan kebijakan HET itu tidak boleh dimanfaatkan seperti itu, karena kalau penjulanya dalam bentuk paketan adalah kepentingan bisnis.
Kita mengimbau agar penjual tidak melakukan pemaketan, itu tidak etis dalam situasi seperti ini.
Kita tetap melarang dari sisi moralitas tidak etis lah," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (21/2/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan saat ini tim sedang melakukan pengawasan dan pengecekan terkait kelangkan minyak goreng.
Ia menegaskan jangan sampai ada masyarakat yang melakukan penimbunan minyak goreng disaat situasi seperti ini.
Ia memperingati masyarakat yang secara sengaja melakukan penimbunan, ini bisa dipidanakan menurut UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dipasal Pasal 29 ayat (1).
Pasal itu menyatakan 'Pelaku Usaha dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang'.
"Berdasarkan pasal tersebut ada ketentuan pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 107.
Barangsiapa ada pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 Miliar," terangnya.