Berita Semarang
Satpol PP Tegur Jukir Adanya Pungutan Parkir Mahal di Lawangsewu Semarang
Satpol PP Semarang tertibkan pungutan parkir liar di tempat wisata Lawang Sewu tepatnya di sepanjang Jalan Inspeksi, Senin (21/2/2022).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Satpol PP Semarang tertibkan pungutan parkir liar di tempat wisata Lawang Sewu tepatnya di sepanjang Jalan Inspeksi, Senin (21/2/2022).
Penertiban pungutan liar terjadi setelah adanya unggahan komplain dari masyarakat yang beredar di media sosial terkait pungutan liar parkir di kawasan wisata Lawangsewu melebihi ketentuan
Kasatpol PP, Fajar Purwoto mengatakan pernah mendatangi pengelola parkir di wilayah tersebut pada 21 Januari lalu.
Namun pihaknya kembali lagi karena adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir melebih ketentuan.
Baca juga: Ada Pelatihan LPM BKM di Pekalongan, Wali Kota Aaf Berharap Bisa Saling Bersinergi dengan Pemkot
Baca juga: Fenomena Alam Langka, Pekalongan di Guyur Hujan Es
Baca juga: Harga Kedelai Naik, Ukuran Tempe di Pekalongan Dikecilkan
"Mungkin pengelola parkir sudah tertib. Tapi ada anggotanya yang seenaknya sendiri meminta parkir Rp 50 ribu kepada pengunjung," tutur dia.
Dikatakannya, parkir tersebut tidak disetorkan ke pemerintah. Namun pengelola parkir hanya ingin memberikan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.
"Sama pengelola sudah diarahkan disamping (Jalan Inspeksi). Tapi cuma belum ada izinnya," jelasnya.
Ia menyebut agar tidak berpolemik, parkir di sepanjang jalan Inspeksi agar dapat diizinkan oleh Dinas Prrhubungan.
Jika tidak diperbolehkan, Pemerintah Kota harus segera melarang adanya parkir di wilayah tersebut.
"Kalau diizinkan ya diizinkan kalau tidak boleh ya dilarang. Jadi tidak berpolemik di media sosial," terangnya.
Sementara itu pengelola parkir, Edi Prayitno menuturkan selama ini tidak semena-mena saat menarik tarif parkir. Menurutnya, tarif parkir dikenakan ke pengunjung masih tergolong murah dibandingkan wilayah lain.
"Kalau menarik tarif parkir sebesar Rp 50 ribu untuk kendaraan bus tergolong murah. Kalau di Kota Lama bisa mencapai Rp 80 ribu," tuturnya.
Tidak hanya bus, kata dia tarif yang dikenakan kepada kendaraan roda dua dan roda empat tergolong murah. Hari biasa dia menarik parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 3 ribu dan mobil Rp 5 ribu.
"Kalau hari libur sepeda motor Rp 5 ribu, dan mobil Rp 10 ribu," ujarnya.
Edi menepis anggotanya menarik tarif mahal kepada wisatawan hendak parkir. Pihaknya memastikan wisatawan itu dikemplang mahal saat parkir di wilayah lain.
Baca juga: Truk Gandeng Muatan Kapas Terbalik di Jalan Pantura Pekalongan
Baca juga: Dinperindag Sebut Praktik Pembelian Minyak Goreng dalam Bentuk Paketan di Purwokerto Tidak Etis
"Tidak disini semua parkirnya. Ada yang parkir di Pasar Bulu, maupun gereja, kami tidak tahu. Kalau di sini sesuai aturan," ujarnya.
Ia menuturkan hingga saat ini perizian parkir di wilayah itu belum juga turun. Pihaknya ingin nyaman saat bekerja.
"Kami ingin nyaman dan manut aturan saat bekerja," imbuhnya. (*)